Radarbadung.jawapos.com– Kasus korupsi rumah subsidi di Buleleng membuka lembaran baru.
Setelah menyelesaikan persidangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng (nonaktif), I Made Kuta, 54, dan Pejabat Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43, Kejati Bali menetapkan dua tersangka baru, kemarin (17/12.
Dua tersangka tersebut berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang), dan IK ADP selaku Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 miliar.
Kajati Bali Catharina Muliana Girsang menerangkan, penetapan tersangka ini berdasar proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang berhasil disita.
”Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang,” tegas Catharina kepada awak media dalam konferensi pers di Kejati Bali.
Selain memeriksa puluhan saksi, Kejati Bali juga telah meminta keterangan tiga orang saksi ahli.
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan para tersangka terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai 2024.
Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI checking, pada empat bank penyalur.
”Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja hingga slip gaji/surat keterangan penghasilan,” ungkap jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.
Dari hasil rekayasa tersebut, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran.
IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu setiap unit rumah yang diakad kreditkan.
”Dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP,” tukasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka KB dan IK ADP ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Meski sudah menambah dua tersangka baru, Kejati Bali mengisyaratkan bakal ada tersangka lain.
”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban,” tandas pengganti Ketut Sumedana itu.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu, terdakwa Kuta dan Ngakan Anom dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.***
Editor : Donny Tabelak