Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Habisi Pria Bertato di Denpasar dengan Cara Sadis, Tiga Ibu- ibu Ini Divonis 10 Tahun Bui, Ogah Banding!

Maulana Sandijaya • Selasa, 23 Desember 2025 | 23:33 WIB

 

Terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, saat menjalani sidang di PN Denpasar belum lama ini.
Terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, saat menjalani sidang di PN Denpasar belum lama ini.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus tiga ibu-ibu pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban I Pande Gede Putra Palguna, 53, meninggal dunia akhirnya mencapai titik akhir.

Ini setelah ketiganya tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar. 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, divonis bersalah dan diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun.

Putusan hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak mendapat pengurangan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya meyatakan pikir-pikir. 

”Setelah diskusi dan memanfaatkan waktu pikir-pikir, para terdakwa menerima. Kami tidak ajukan banding,” ujar Indah Elysa, pengacara para terdakwa saat diwawancarai Senin 23 Desember 2025. 

Ditanya alasan tidak banding, Indah ada beberapa pertimbangan. ”Tapi pertimbangan yang utama adalah khawatir hukumannya dinaikkan,” tegas Indah. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.

Dalam tuntutannya, JPU Anom dari Kejati Bali menuntut Leni, Oka dan Intan agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma berat bagi keluarga korban yang berkepanjangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Penyiksaan terhadap korban juga dinilai sadis dan di luar batas perikemanusiaan.

Para terdakwa sepakat membuang mayat Pande ke semak-semak di jurang kawasan Hutan Lindung Pancasari, Sukasada, Buleleng.

Kasus ini sempat heboh lantaran mayat pria bertato yang tak lain Pande dipenuhi berbagai luka.

”Bermula dari masalah utang piutang antara korban dan Leni di tahun 2019 silam,” ungkap JPU Dewa Anom Rai.

JPU melanjutkan, korban meminjam uang kepada terdakwa Leni sebesar Rp 5,4 miliar.

Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun, bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang.

Leni lantas meminta bantuan Ayu Oka dan Intan setelah mengetahui keduanya memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang.

Terdakwa Leni meminta keduanya untuk memengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang.

Tidak lama kemudian, korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada September 2021.

Di sana korban berjanji mengembalikan uang terdakwa. Tapi, janji tinggal janji, korban menghilang lagi.

Tiga tahun kemudian, tepat pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui terdakwa di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

”Mereka kembali membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki uang lagi namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” imbuh JPU.

Korban lalu meminta kepada kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan, Gang Puskesmas, Denpasar Barat.

Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa. Di dalam kos, korban berusaha meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam.

Salah satunya butuh dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal sebesar Rp 60 juta.

Korban juga berjanji untuk segera mengembalikan. Akan tetapi janji itu tak ditepati. Kedua terdakwa lalu hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.

Baik Ayu Oka dan Intan, bergantian memukul korban, seperti di muka dan pelipis korban berkali-kali.

Tak lama, Leni datang untuk menagih utang sembari memarahi korban. Siksaan berlanjut. Ayu Oka menempelkan setrika listrik ke tangan kanan korban sebanyak satu kali.

Sementara Intan, menempelkan pada betis kiri korban sebanyak satu kali, begitu juga di punggung atas dan punggung bawah sampai korban mengalami luka bakar.

Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Palguna dari seorang wanita bernama Supiani dengan kata memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar.

Singkat cerita, para terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban.

Pada Minggu (2/2/2025) pukul 01.19, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni.

Mereka sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Menggunakan mobil Brio berwarna kuning berplat DK 1299 ACN, mereka mengangkut korban dan membuangnya ke semak-semak di jurang hutan Desa Pancasari.***

 

Editor : Donny Tabelak
#banding #PN Denpasar #pembunuhan #penyiksaan #penyekapan