Radarbadung.jawapos.com– Pria bernama I Gede Rama Ardian Wisesa, 27, diamankan jajaran Polsek Kuta Utara.
Pria asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan ini ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan modus bobol kafe dan salon di Badung dan sekitarnya.
"Ia ditangkap setelah polisi mengendus keterlibatannya dalam kasus pencurian di RAW Café Canggu dan SHAZ Salon, Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng," beber PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (29/12).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, Stevanus Elyasta Sebayang, 32.
Saat masuk kerja ia mendapati pintu tempat usaha sudah terbuka dan kondisi di dalam berantakan, Jumat 13 Desember 2025.
Sejumlah barang berharga raib digondol maling. Pelaku mengambil satu unit handphone operasional, tiga botol minuman beralkohol jenis wine, serta uang tunai di laci kasir. "Total kerugian sekitar Rp3,5 juta,” ungkap Inastuti.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana langsung bergerak cepat. Olah TKP dilakukan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari kamera pengawas, petugas mengidentifikasi seorang pria yang datang menggunakan mobil Toyota Raize abu-abu bernomor polisi DK 1800 HL.
Mobil itu terekam terparkir tak lama sebelum aksi pembobolan terjadi. Berbekal petunjuk tersebut, polisi akhirnya meringkusnya.
"Dia diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Minggu 28 Desember 2025," bebernya.
Saat diinterogasi, Gede Rama mengakui seluruh perbuatannya. Dia menggunakan mobil sewaan dan membuka paksa pintu dengan linggis.
Baca Juga: Bali United Menang Beruntun, Naik ke Peringkat Tujuh Klasemen
Setelah itu ia mengambil barang-barang berharga. Tak hanya beraksi di Canggu, hasil pengembangan mengungkap pelaku juga terlibat pencurian di sebuah money changer di Jalan Pantai Berawa pada 28 Oktober, Toko Luhur Busana di Jimbaran pada 10 November 2025.
Selain itu di Laser Me Canggu Beauty Salon pada 8 Desember 2025. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit mobil berbagai merek, dua pelat nomor palsu, botol minuman beralkohol, perlengkapan penyamaran berupa topi, masker, dan sarung tangan, serta alat kejahatan berupa linggis kecil.
Ia mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini, Gede Rama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak