Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan pria berinisial IKT sebagai tersangka pada Senin (29/12).
IKT yang merupakan pegawai bank plat merah itu ditetapkan tersangka atas kasus penilapan dana nasabah yang berlangsung selama empat tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di tahun 2024 lalu.
Selanjutnya tim dari Kejari Karangasem mulai melakukan penyelidikan awal terkait adanya laporan bahwa IKT melakukan penyelewengan dana nasabah.
”Dan selama proses penyelidikan hingga tahap penyidikan, IKT terbukti melakukan penyelewengan dana nasabah untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Akhirnya, setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, keuangan negara, auditor serta laporan hasil audit, pihak Kejari Karangasem akhirnya menetapkan IKT sebagai tersangka.
”Setelah ditetapkan tersangka, IKT menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Karangasem,” ucap Sinta Ayu.
Dalam praktiknya, tersangka IKT melakukan aksi penyalahgunaan dana nasabah seorang diri.
IKT sendiri bertugas sebagai penagih dana nasabah yang menjadi mitra bank plat merah tersebut.
Seperti agen yang melayani pembayaran, penarikan dan setoran uang dan beberapa aktivitas transaksi.
”Total ada 13 agen yang menjadi korban. Paling besar yang menjadi korban yakni salah satu LPD,” bebernya.
Aksi itu dilakukan IKT sejak kurun waktu 2019 hingga tahun 2023. Penagihan dana nasabah tersebut dilakukan oleh IKT tanpa prosedur yang berlaku.
”Uang nasabah yang harusnya diserahkan ke bank, tidak disetor. Tapi dinikmati untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Aksi yang dilakukan IKT terbilang cukup lihai hingga baru empat tahun aksi itu terendus.
IKT menggunakan uang setoran untuk saldo tabungan mengendap dalam proses pembukaan nasabah, tersangka juga tidak menggunakan uang dari para agen untuk menaikkan rekening tabungan nasabah.
”Tersangka juga mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening dan juga tidak melakukan pemrosesan pengajuan kerjasama agen untuk pembukuan,” terangnya.
Dari hasil audit, akibat aksi IKT itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 836 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Ada dua pasal yang dikenakan tersangka. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak