Radarbadung.jawapos.com- Pegawai bank plat merah yakni IKT yang melakukan penggelapan dana nasabah telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem.
Kasus penggelapan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 836 juta terus dikembangkan.
IKT nekat mengambil jalan pintas untuk memperkaya diri dengan cara menggelapkan dana 13 nasabah yang merupakan mitra bank plat merah tempatnya bekerja.
”Aksi ini dilakukan sudah dari tahun 2019 sampai 2023. Bisa dibilang tersangka ini cukup lihai dalam menjalankan aksi tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hadi.
Sebelum ditetapkan tersangka, IKT sempat terendus meninggalkan Bali menuju Lombok.
Itu tercium, saat tim penyidik dari Kejari Karangasem melakukan penelusuran terkait keberadaan IKT.
”Tersangka ini sempat ke Lombok, membawa anak sama istri. Entah itu ada niat kabur atau engga. Tapi balik lagi ke Bali dan langsung ditetapkan tersangka,“ bebernya.
Ternyata aksi nekat yang dilakukan IKT didorong kebutuhan yang mendesak. ”Hasil uangnya dipakai judi slot dan juga kebutuhan sehari-hari,” ucap Gede Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, IKT terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 13 dana nasabah bank plat merah.
Dalam melakukan aksinya, IKT tak menyetorkan hasil dana yang terkumpul di 13 nasabah yang menjalin kemitraan dengan bank tempatnya bekerja.
Untuk memuluskan aksinya, IKT membuat laporan rekening fiktif hingga aksi tersebut berlangsung selama empat tahun.
IKT ditetapkan tersangka pada Senin lalu (29/12) lalu setelah pihak Kejari Karangasem memperoleh alat bukti yang cukup.
Saat ini, tersangka IKT telah resmi menjalani penahanan di Kelas II B Karangasem selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Editor : Donny Tabelak