Radarbadung.jawapos.com – Seorang remaja inisial, YW, 14, dan pemuda YMA, 19, berurusan dengan hukum.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap keduanya setelah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di depan Kantor Bank BRI, Jalan Kusuma Atmaja Jumat 21 November 2025.
Pelapor memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Dentim.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Dentim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Agus Putra.
Kedua pelaku masing-masing berinisial YW, dan YMA warga asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur diamankan beberapa hari lalu.
Dalam pemeriksaan awal, mereka akui mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.
Motor hasil curian sempat digunakan aktifitas mereka sehari-hari.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4856 DU serta satu buah kunci palsu yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Dentim menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Pihaknya mengimbau warga agar selalu waspada.
Gunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal.
"Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dikenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya.***