Radarbadung.jawapos.com- Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Dalam sidang kali ini, empat orang saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangan oleh majelis hakim.
Keempat saksi masing-masing adalah Agus Setyo Budiman yakni orang yang menghubungkan korban Fanni Laurence Christie dengan terdakwa Togar Situmorang, Agustinus J. Lamba, mantan karyawan korban di villa maupun di apartemen.
Kemudian saksi Brigadir I Kadek Ivan Pramana dari Unit IV Satreskrim Polres Badung yang pernah memeriksa kasus hukum suami korban, serta Wayan Prima Warmadikayasa, penyidik dari Reskrimum Polda Bali.
Dalam keterangannya, Agus Setyo Budiman mengakui, dirinya lah yang menghubungkan korban Fanni Lauren Christie dengan terdakwa Togar Situmorang.
Saksi menjelaskan bahwa dirinya teman karib ayah Fanni yang kini sudah meninggal dunia.
Ketika Fanni mendapatkan kasus hukum, ayah Fanni menghubungi dirinya untuk dicarikan pengacara.
Budiman menunjuk Togar Situmorang karena ia mengaku sudah sekitar lebih dari 10 tahun mengenal pria yang menyebut dirinya panglima hukum tersebut.
"Sudah lebih dari 10 tahun saya berteman dengan terdakwa. Dan saya tahu profesi terdakwa adalah pengacara. Makanya sayalah yang menghubungkan korban Fanni Laurence Christie dengan terdakwa," ujarnya.
Saat ditanya tentang hubungan dengan korban, saksi menjelaskan jika saksi adakah teman ayah korban dan sudah mengenal dekat dengan keluarga korban.
Setelah yakin menggunakan kuasa hukum Togar Situmorang, saksi juga melihat sendiri saat terdakwa Togar Situmorang bertemu dengan korban pada 11 Agustus 2022 di Double View Mansions di seputaran Canggu.
Saat itu, terdakwa langsung menyodorkan perjanjian jasa hukum (PJH) yang nilainya Rp 550 juta.
"Saat mendengar nilai PJH yang besar itu, saya lihat korban Fanni ekspresinya tidak simpati. Karena sudah terlanjur maka pertemuan dilanjutkan dekat kolam renang. Dan saya melihat sendiri saat itu Fanni membayar Rp 300 juta cash, dibungkus dalam plastik hitam dan diterima langsung oleh Togar Situmorang," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya korban Fanni menjelaskan jika uang tersebut merupakan uang muka biaya PJH. Sisanya dibayar secara bertahap.
Baca Juga: Duh, Ternyata Banyak Bangunan yang Langgar Sempadan Pantai di Desa Bunutan
Hal sama disampaikan saksi usai laporan ke Bareskrim. Saksi ikut dalam pertemuan di sebuah restoran di JaBunuta
Saat usai laporan ke Bareskrim, saksi mendengar ucapan Togar Situmorang, bahwa Fanni siap-siap saja.
Kalimat ini ternyata yang dimaksud adalah uang Rp 1 miliar. Mendengar angka uang itu, suami korban langsung protes dalam bahasa Inggris.
"Setelah itu saya mendengar ada lagi kalimat yang disampaikan Togar Situmorang, bahwa "inilah Indonesia,".Suami Fanni yang orang asing tidak percaya dan mempertanyakan uang tersebut. Togar Situmorang tetap menjawab bahwa ini Indonesia," ujarnya.
Saksi kaget dan sedikit bertanya ke terdakwa. Togar Situmorang bilang percaya saja.
"Saya panglima hukum. Saya pernah pengacara Tommy Winata," ujarnya menirukan ucapan Togar Situmorang.
Togar Situmorang selalu meyakinkan korban dengan kata-kata panglima hukum dan doktor hukum.
Saksi mengaku jika dirinya mendengar sendiri permintaan uang Rp 1 miliar.
Terkait dengan Imigrasi, Togar Situmorang mendatangi Apartement Double View Mansion tanggal 25 September 2022, saat itu saksi kebetulan sedang bersama Fanni.
Togar Situmorang yakinkan Fanni bahwa dirinya bisa deportasi karena mempunyai kedekatan dengan pejabat di Imigrasi.
"Gampang itu. Kanwil Hukum dan HAM itu saudara saya," ujar saksi menirukan ucapan Togar Situmorang.
Fanni awalnya tidak setuju biaya deportasi sampai Rp 500 juta. Fanni awalnya menolak, dan bertanya kenapa harus bayar.
Selanjutnya, Fanni laporkan ke suaminya. Suaminya bingung. Togar Situmorang yakinkan katanya aman. Setelah pembayaran Rp 500 juta, ternyata tidak ada hasilnya, tidak ada deportasi.
Saksi juga mendengar sendiri permintaan uang Rp 500 juta untuk deportasi. Hasilnya tidak ada deportasi.
Saksi lainnya Agustinus J. Lamba, asli Rote, NTT. Saat itu Agus adalah pegawai Fanni. Awalnya, rekening Agus dipakai untuk transfer pertama Rp 500 juta.
Jumlah tersebut untuk rencana pembelian tanah di Rote namun tidak jadi. Rekening bank memang atas Agus. Namun batal beli tanah di Rote.
Uang tersebut akhirnya digunakan untuk ditransfer ke terdakwa Togar Situmorang. Agus mengaku sudah memberikan kuasa, agar uang itu bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan sang bos.
Jumlah yang ditransfer Agus total Rp 200 juta, Rp 100 juta pada Maret 2022 dan Rp 100 juta pada Juni 2023.
Uang tersebut ditransfer ke atas nama Ellen Mulyawati dari rekening Bank OCBC NISP.
Bukti transfer tersebut juga sempat ditunjukkan pada Majelis Hakim saat persidangan.
"Yang saya tahu ditransfer keluar. Saya yang memberikan kuasa. Karena itu bukan uang saya. Jadi saya ikut apa kata ibu. Ternyata transfer untuk kepentingan kasus hukum katanya. Saat dilaporkan, saya juga diinfokan oleh ibu. Dan saya membenarkan ada transfer itu saja," ujarnya.
Saat ditanggapi oleh terdakwa Togar Situmorang, tidak ada yang membantah keterangan saksi Agus.
Dua saksi lainnya adalah dari kepolisian baik dari Polda Bali maupun Polres Badung. Penyidik dari Polda Bali, Wayan Prima Warmadikayasa mengatakan, kasus yang ditanganinya adalah laporan dari seseorang asing terhadap suami korban Fanni bernama Valerio yang dilaporkan oleh seorang asing dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.
"Kasus Valerio di Polda Bali memang dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Setelah gelar perkara di Polda Bali terhadap kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan akhirnya dihentikan penyelidikan.
" Pemeriksaan dilakukan di Kantor Togar Situmorang. Penerima transfer jual beli tanah juga diperiksa di Jakarta. Jadi dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada permintaan uang atau biaya untuk menghentikan kasusnya," ujarnya.
Hal yang sama terjadi di Polres Badung, Brigadir I Kadek Ivan Pramana dari Unit IV Satreskrim Polres Badung mengaku, kasus suami korban di Polres Badung itu masih di tingkat penyelidikan dan belum masuk tahap penyidikan.
Karena tidak memenuhi unsur melanggar hukum maka kasus tersebut dihentikan. Dan dalam kasus ini tidak ada biaya atau permintaan sejumlah uang ke terdakwa.
"Saya tidak pernah meminta uang untuk menghentikan penyelidikan. Namun surat pemberitahuan penghentian penyelidikan saya sudah berikan ke terdakwa atas koordinasi dengan korban. Saya juga hanya sekali bertemu terdakwa Togar Situmorang, itu pun tidak lebih dari 20 menit," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, memberikan keterangan kepada awak media usia sidang.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, I Kadek Ivan Pramana selaku penyidik Polres Badung, serta Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali.
Terungkap dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Terdakwa menilai keterangan para saksi tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di dalam BAP sendiri itu secara jelas saksi menyatakan tanggalnya, kejadiannya secara jelas. Namun, ketika diuji di muka persidangan, ternyata saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” terang Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, kepada awak media usia sidang.
Dari keempat saksi yang dihadirkan JPU, menurut Axl juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.
Para saksi dinilai hanya mendengar cerita dari pihak pelapor, sehingga keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur sebagai saksi yang sempurna dalam perkara pidana.
“Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU lebih kepada saksi yang hanya mendengar keterangan dari korban atau pelapor,” tegasnya.
Axl sendiri menegaskan kliennya telah menjalankan profesinya sebagai pengacara secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya penghentian laporan terhadap saksi lain, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia.
“Dengan terbitnya SP3 dan SP2 lidik, menurut kami keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,” ujar Axl.
Ia optimistis, fakta-fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.***
Editor : Donny Tabelak