Keduanya mengklaim sama-sama menjadi korban penganiayaan.
Laporan pertama dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 10 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan korban I Made Martawan, 29, warga Desa Tigawasa, bersama rekannya Komang Sudiantara, 31, dan terlapornya adalah I Made Punayasa.
Menurut Martawan, usai membeli dan minum tuak di wilayah Munduk Ngandang, ternyata dalam perjalanan, motor yang mereka tumpangi terjatuh akibat jalan licin karena hujan.
Namun ketika hendak mengangkat sepeda motor, terjadi cekcok dengan warga setempat akibat suara tarikan pedal gas sepeda motornya.
Baca Juga: Wisatawan Asing Sering Berulah di Bali, Asosiasi Diharapkan Terima Wacana Pembatasan Jumlah UangKemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap Martawan, secara berulang ke arah wajah hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, ia mengalami luka pada bagian bibir atas.
Sementara itu, laporan kedua dengan Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Banjar/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 10 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Laporan ini dibuat oleh I Made Punayasa, warga Desa Tigawasa.
Dalam laporannya, ia menyebutkan sekitar pukul 20.00 Wita, terdapat empat orang yang menggeber-geber sepeda motor di depan rumahnya.
Suara yang ditimbulkan itu mengganggu ketenangan. Punayasa kemudian keluar rumah dan menegur kelompok tersebut.
Sayangnya setelah ditegur, mereka justru berhenti di depan rumah Punayasa dan diduga melakukan penarikan baju, mendorong, serta melakukan pemukulan secara bergantian.
Ia mengaku sempat terjatuh dan tidak mengingat secara jelas kejadian setelahnya, hingga warga datang melerai.
Baca Juga: Kepala BPN Bali Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan PraperadilanAksi itu mengakibatkan Punayasa mengalami luka pada dahi kanan, bengkak di dahi kiri, luka cakaran di perut sebelah kiri, serta nyeri pada leher dan kepala bagian belakang.
”Saat ini seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz pada Selasa (13/1).
Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi.
Serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab polisi, kata Kasi Yohana, menangani secara profesional dan objektif.
”Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak,” tandasnya.***