Radarbadung.jawapos.com– Setelah lebih dari sebulan penyidikan berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menahan NN alias Man Tl.
Yang bersangkutan diduga sebagai otak mafia solar bersubsidi di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, itu resmi dijebloskan ke tahanan setelah dinilai tidak kooperatif.
"Benar, penyidik Ditreskrimsus resmi menahan pemilik gudang, NN alias Man T, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan," beber sumber, Kamis (15/01/2026).
Man Tompel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif pada tahap awal penanganan perkara.
"Karena itu, langkah penahanan pun ditempuh untuk memperlancar proses hukum," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penahanan tersebut.
Sebelumnya, tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun, kali ini NN hadir dan langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari.
Selasa (13/01/2026) Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Menurutnya, hingga kini Polda Bali telah menahan empat orang tersangka dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi itu.
"Mereka masing-masing berinisial NN, MA, ND, dan AG. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial ED masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," cetus Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
"Penyidik terus melakukan pengejaran," tutup Kabid Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. NN, 54, warga Sesetan, Denpasar, ditetapkan sebagai pengendali utama.
Empat lainnya merupakan anak buahnya, masing-masing MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar, ND, 44, AG, 38, asal Kubu, Karangasem, serta ED, 26, asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Kendaraan-kendaraan itu digunakan untuk membeli solar bersubsidi secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke gudang milik PT LA di lokasi penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sekitar 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki pengangkut BBM, serta enam tandon penyimpanan minyak dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Gudang tersebut dijadikan pusat penampungan sebelum solar subsidi dialihfungsikan dan dijual kembali sebagai solar industri.
Komplotan ini diketahui menggunakan kedok PT LA sebagai agen resmi BBM industri.
Padahal, perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun tersebut justru menyalahgunakan solar bersubsidi dengan mengirimkannya untuk kepentingan industri dan kapal wisata.
Solar subsidi dibeli dari SPBU dengan harga sekitar Rp 6.500 per liter, kemudian dibawa ke gudang dan dihargai Rp 10.000 per liter.
Selanjutnya, solar tersebut dijual ke konsumen dengan harga sekitar Rp 13.000 per liter, jauh di bawah harga resmi solar industri yang berada di kisaran Rp 21.000 per liter.
Dengan harga yang lebih murah dari pasar, para pelaku seolah menawarkan solar industri dengan tarif terjangkau, padahal BBM tersebut merupakan solar bersubsidi yang penggunaannya dilarang untuk kepentingan industri maupun kapal wisata.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi setiap hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU.
Praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Para pekerja dalam jaringan ini diupah sekitar Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM.
Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 4.896.000.000 atau lebih dari Rp 4,8 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.***