Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Sidang Lanjutan Pengacara Togar Situmorang, Mantan Kakanwil Sebut Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Terdakwa

Donny Tabelak • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:13 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar dengan terdakwa oknum pengacara yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar, Selasa kemarin (20/1/2026).
Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar dengan terdakwa oknum pengacara yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar, Selasa kemarin (20/1/2026).

Radarbadung.jawapos.com- Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar dengan terdakwa oknum pengacara yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar, Selasa kemarin (20/1/2026).

Agenda sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan dua orang saksi yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Bali tahun 2022-2023, Anggiat Napitupulu dan Ade Saputra selaku Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar.

Dalam keterangannya, Anggiat Napitupulu yang saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Kakanwil Hukum dan Ham Bali, menjelaskan jika dirinya tidak mengenal terdakwa, korban Fanni Laurence Christie maupun suaminya Valerio Tocci.

Saat ditanya apakah saksi mengenal Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Anggiat mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa maupun korban.

Napitupulu menjelaskan, Imigrasi merupakan salah satu divisi atau bagian dari Kanwil Hukum dan Ham Bali.

Awalnya, Napitupulu mengaku heran kenapa dirinya sampai diperiksa oleh penyidik Polda Bali terkait dengan kasus yang diperkarakan saat ini.

Namun ketika keterangan pelapor yang mengindikasikan instansinya terseret dalam pusaran dugaan penipuan, maka dirinya bersedia memberikan keterangan untuk membersihkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya saat itu.

Keterangan saksi Anggiat Napitupulu yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa walaupun sesama dari Batak, semakin memperjelas dugaan adanya rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan Togar Situmorang.

Seperti diketahui sebelumnya, korban Fanni mengaku dirinya diyakinkan Togar Situmorang bahwa Kakanwil Hukum dan Ham Bali masih keluarga atau saudara terdakwa.

Menurut Anggiat Napitupulu, dirinya tidak bisa berurusan langsung dengan masalah deportasi.

Jika ada orang yang hendak dideportasi maka itu tidak bisa berurusan langsung dengan dirinya melainkan berurusan dengan Divisi Imigrasi.

Saat ditanya apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa Togar Situmorang, saksi mengaku jika pertemuan dengan terdakwa secara langsung tidak pernah.

"Kalau bertemu secara langsung untuk berbicara terkait dengan deportasi sesuai dengan perkara yang sedang disidang memang tidak pernah. Namun mungkin pernah bertemu dalam berbagai acara dan momentum tertentu karena Kanwil Hukum dan Ham Bali biasanya bertemu para mitra dan stakeholder lainnya seperti para notaris, para praktisi hukum dan sejenisnya. Itu pun berapa kali persisnya saya lupa tapi tidak sering, "ujarnya. 

Namun saksi Anggiat Napitupulu menjelaskan, terdakwa Togar Situmorang pernah mengirimkan surat untuk memblokir paspor atas nama Luca Simione asal Swiss.

Saat menerima surat, saksi membalas bahwa bukan kewenangan dirinya untuk memblokir paspor.

Sebab yang berhak memblokir paspor adalah kewenangan negara yang mengeluarkan paspor.

Luca Simione asal Swiss maka yang berhak memblokir adalah negara Swiss.

Kemudian, Togar Situmorang mengirimkan surat permohonan tertanggal 3 Oktober 2023 yang isinya adalah permohonan audiensi untuk berbicara soal deportasi Luca Simione.

Karena isinya soal deportasi maka saksi langsung membalas suratnya bahwa dirinya sudah menjelaskan jika dirinya tidak bisa berurusan langsung dengan Divisi Imigrasi.

Untuk deportasi maka tolak ukurnya adalah UU Imigrasi sejauh WNA melanggar UU Imigrasi maka siapa pun akan dideportasi.

Saat menerima surat permohonan deportasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi untuk mengecek kebenaran tersebut.

Sebab untuk urusan Imigrasi bukan kewenangan Kakanwil, dan kewenangan itu hanya di Divisi Imigrasi.

Saksi juga mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Togar Situmorang, sebagaimana pengakuan Togar Situmorang ke korban. 

Anggiat juga menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun seperti yang disampaikan terdakwa pada korban untuk kepentingan deportasi.

"Permohonan deportasi tidak bisa dilakukan oleh siapa pun sebab deportasi orang asing sudah ada ketentuan hukum yang berlaku dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seorang WNA yang sudah menjadi tersangka pun belum tentu bisa dideportasi kecuali sudah mengantongi status hukum yang jelas, dengan putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara pengakuan korban pada sidang sebelumnya, Togar Situmorang meminta uang Rp 500 juta untuk mendeportasi Luca Simione, saat itu hadir pula saksi Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba.

Permintaan Rp 500 juta tersebut telah ditransfer korban ke rekening istri Togar Situmorang bernama Ellen Mulyawati.

Togar juga meyakinkan korban bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung sehingga mudah dilakukan deportasi.

Berikut pengakuan korban pada sidang sebelumnya.

"Yang terkait Imigrasi bahwa Luca itu harus deportasi. Dia harus deportasi supaya kamu aman dan tidak dilaporkan lagi. Togar juga bilang atau mengaku jika Kanwil di Bali saudaranya sehingga langsung deportasi. Biaya Rp 500 juta. Transfer tanggal 29 September. Ada kesalahan transfer dan kemudian bank cancel lalu transfer dua kali yakni 30 September dan 1 Oktober masing-masing 250 juta sehingga jumlah 500 juta," jelas korban.

Saksi lain yakni Manajer Operasional Bank OCBC Cabang Teuku Umar Denpasar, Ade Saputra. Ia membenarkan bahwa Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba merupakan nasabah di banknya.

Semua prosedur pelayanan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku pernah melakukan pengecekan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah untuk mengecek transfer dari Valerio Tocci ke Ellen Mulyawati yang juga merupakan isteri dari Togar Situmorang.

Semua prosedur transfer dinyatakan sah dan tidak menyalahi aturan perbankan. "Transfer tersebut baik melalui ATM maupun dengan mobile banking," ujarnya. 

Hal yang sama juga terjadi transfer antar Agustinus J Lamba ke Ellen Mulyawati. Semua transaksi sukses atau berhasil dan ada print out dari semua transaksi tersebut.

"Semua transaksi sukses atau berhasil dan yang menerima uang adalah Ellen Mulyawati. Saat dimintai penyidik untuk memeriksa data nasabah, perbankan biasanya meminta surat kuasa dari pemilik rekening. Saat itu kami menerima surat kuasa dari Valerio Tocci dan Agustinus J Lamba dan akhirnya kami menyerahkan data perbankan ke penyidik dari Polda Bali," ujarnya. 

Di tempat terpisah, dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang, justru menguntungkan sang terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN Denpasar), Selasa (20/1/2026).

Dua saksi yang hadir yakni Anggiat Napitupulu (Kakanwil Kemenkuham Bali 2022 – 2023) dan Ade Saputra dari Bank OCBC.

Dalam persidangan terungkap, saksi Anggiat Napitupulu yang oleh pelapor diakui kenal dengan Terdakwa, ternyata tak saling mengenal dengan Togar Situmorang.

Anggiat sendiri mengaku pernah menerima surat dari Law Firm Office Togar untuk memblokir visa seorang WNA. Namun pihaknya menjawab dalam surat balasan bahwa itu bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham.

Selain melalui surat tersebut, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Togar Situmorang.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari Togar Situmorang terkait upaya pendeportasian WNA berinisial L.

“Saya hanya membalas surat yang diberikan Law Firm Office Togar dan isinya seperti yang saya sampaikan tadi bahwa saya tidak punya kewenangan. Setelah itu tidak ada komunikasi apapun lagi,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.

Sedangkan, saksi Ade Saputra menerangkan bahwa pengiriman uang dari pelapor kepada Togar Situmorang melalui Bank OCBC memang terjadi sebanyak 13 kali.

Namun, dalam keterangan pada bukti pengiriman tersebut, dana itu disebut sebagai “uang operasional.”

“Ada 13 kali transaksi melalui Bank kami oleh nasabah Fannie Lauren Cristie kepada Ellen (bendahara Togar Situmorang), keterangannya uang operasional,” jelas pihak Bank OCBC itu saat ditanya JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, menyatakan bahwa keterangan kedua saksi sangat menguntungkan Terdakwa.

“Jadi klien kami untuk masalah Imigrasi tidak pernah menjanjikan suatu hal apapun itu,” tegasnya.

Karena itu, Axl menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pelapor merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Menurutnya, Togar Situmorang tidak pernah menjanjikan apa pun, dan seluruh pekerjaan yang dijalankan sebagai kuasa hukum pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum.

Seperti diketahui, Togar dilaporkan Pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci dengan tuduhan penipuan yang oleh Togar dibantah sebagai Fee Jasa Hukum.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #Kakanwil #togar situmorang #penipuan