Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! Kasus Penyerobotan Tanah Batu Ampar Naik Penyidikan

Francelino Junior • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:08 WIB
Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng.
Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng.
 
Radarbadung.jawapos.com- Polres Buleleng resmi menaikkan status kasus Tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Bergantinya status kasus ini ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026. 
 
Dalam SP2HP yang diterima wartawan, polisi menyebut telah melaksanakan gelar perkara pada Kamis (15/1) atas laporan Nyoman Tirtawan selaku pelapor.
 
Diketahui kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP mengenai Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan/atau Pemalsuan Dokumen.
 
Hasil gelar perkara menyebutkan, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, terkait dengan penerbitan sertifikat HPL No.1/Desa Pejarakan pada 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.
 
”Statusnya dapat ditingkatkan dari laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz pada Rabu (21/1).
 
Baca Juga: BPBD Denpasar Sebut 89 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
 
Kasus ini dilaporkan Tirtawan pada 8 Desember 2023 terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan/atau Pemalsuan Dokumen sesuai dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, yang terus bergulir di polisi hingga saat ini. Penyerobotan menimpa sejumlah warga Batu Ampar.
 
Sempat dinilai mandek, proses hukum kasus ini kemudian berjalan secara perlahan.
 
Hingga Saat Reskrim Polres Buleleng kembali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 25 November 2025.
 
Pasca naik jadi penyidikan, polisi meminta pelapor untuk datang ke SPKT Polres Buleleng, guna membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.
 
”Jika sudah dibuatkan laporan polisi, tentu akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dari awal,” tandas IPTU Yohana. 
 
Terpisah, Nyoman Tirtawan selaku pelapor mengaku siap menyampaikan laporan resmi ke Polres Buleleng, sesuai dengan arahan SP2HP.
 
Nantinya, laporan polisi juga disampaikan bersamaan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025.
 
Isinya menolak upaya hukum PK oleh Pemkab Buleleng dan membatalkan Sertifikat Pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tanggal 25 November 2020, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng. ”Kinerja Polres Buleleng sudah presisi,” singkat Tirtawan. 
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #batu ampar #kasus tanah #penyerobotan lahan #pemalsuan dokumen