Radarbadung.jawapos.com— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang buronan internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin,33, alias CCZ yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice.
Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Deportasi dilakukan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest, setelah seluruh proses administrasi keimigrasian dan koordinasi lintas lembaga rampung.
WNA Rumania ini diketahui merupakan buronan paling dicari oleh otoritas Rumania terkait kasus perampokan yang disertai pembunuhan sadis di negara asalnya pada November 2023.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handano mengatakan, deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum internasional serta kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas.
”Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dan telah kami deportasi setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait selesai,” ujar Husnan, Kamis (22/1).
Sebelumnya, CCZ berhasil diamankan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 15 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melacak keberadaan CCZ yang diketahui berpindah-pindah dan berada di wilayah Jakarta serta Bali sejak November 2025.
Berdasarkan data keimigrasian, CCZ tercatat masuk ke Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Chengdu, China.
Dalam catatan imigrasi, CCZ sempat terdeteksi memesan tiket penerbangan AirAsia dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, yang bersangkutan tidak tercatat pernah keluar dari wilayah Indonesia.
Keberadaan CCZ di Bali akhirnya terungkap setelah adanya informasi tambahan dari National Central Bureau (NCB) Bucharest, Rumania. Informasi tersebut diperoleh dari penelusuran aktivitas media sosial pelaku.
Melalui unggahan di akun Facebook, aparat menemukan petunjuk kuat bahwa CCZ masih berada di Bali.
Ia diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal dan kerap tinggal di rumah pasangannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan operasi gabungan selama tiga hari.
Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya CCZ pada 15 Januari 2026 tanpa perlawanan berarti.
Proses deportasi selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari Divhubinter Polri dan Polda Bali.
Pengamanan dilakukan sejak proses serah terima hingga keberangkatan pelaku menuju negara asalnya.
Husnan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna menjaga stabilitas keamanan, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata dunia.
”Kami berkomitmen menjaga Bali dan Indonesia tetap aman, tertib, dan kondusif dari keberadaan orang asing yang melanggar hukum,” tegasnya.***