Radarbadung.jawapos.com- Pembatalan sertifikat tanah milik Made Pasek Sudarsana di Sertifikat NIBEL 22.04.000013240.0 Desa Giri Emas, Sertifikat Hak Milik Nomor 1169/Desa Giri Emas, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Desa Giri Emas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi pertanyaan. Diduga pembatalan yang dianggap sepihak itu ada kongkalikong.
Pihaknya menyebut, ada pemaksaan kehendak dari Kanwil BPN Bali. Padahal sertifikat tersebut sudah mengikuti prosedur. Maka mereka dianggap melebihi kewenangan.
Pembatalan sertifikat itu diberitahukan Kanwil BPN Bali lewat surat bernomor MP.01.03/119-51/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, kemudian disusul dengan Keputusan Kakanwil BPN Bali nomor 31/Pbt/BPN.51/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging.
”Suratnya selalu lewat BPN Bali, patut diduga ada kongkalikong antara GPS (adik Made Pasek Sudarsana) dan kakanwil BPN Bali. (Surat) Tidak pernah lewat BPN Buleleng,” ujarnya pada Minggu (25/1).
Dugaan kongkalikong ini salah satunya berdasar pada surat dari GPS tanggal 27 Mei 2025 perihal Pembatalan Penerbitan E SHM.
Selain itu, ada juga Putusan MA Nomor 2786 K/Pdt/2003 tertanggal 6 Februari 2008 yang telah inkrah, dianggap berisikan daftar harta gono gini milik I Komang Alit dan NI Nyoman Sujani, orang tua GPS dan Sudarsana. Salah satunya menuliskan Hotel Berdikari.
Menurut Sudarsana, hotel tersebut bukan termasuk harta gono gini. Sebab sejak awal tempat itu dibeli dari pemiliknya tahun 1975, langsung mengatasnamakan dirinya.
Bahkan saat ada program PTSL di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, GPS juga disebut menjegal upaya penerbitan sertifikat dengan meminta perbekel Giri Emas mencabut tanda tangan.
Meski akhirnya, perbekel tidak melakukan hal itu, dengan alasan prosedur dan dokumen milik Sudarsana sudah sesuai dan tidak ada masalah.
Hingga pada September 2025, muncul surat penanganan permohonan pembatalan sertifikat oleh GPS. Sudarsana lantas mengajukan keberatan pada 8 Oktober 2025.
Tetapi disebut tidak mendapat tanggapan. Tak lama, BPN hendak melakukan pengukuran tanah ulang, namun tidak diizinkan oleh Sudarsana saat itu.
Akhirnya muncul surat di Januari ini, yang memutuskan pembatalan tiga sertifikat miliknya di Desa Giri Emas.
”Kami akan ke Polda Bali untuk laporkan Kakanwil BPN Bali. Begitu juga mem-PTUN-kan surat pembatalan sertifikat tanah ini,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak