Radarbadung.jawapos.com- Serangkaian aksi pencurian yang menyasar villa-villa di kawasan wisata Ubud akhirnya terbongkar.
Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar mengungkap praktik pencurian spesialis villa yang diduga telah meresahkan pengelola akomodasi dan wisatawan.
Dari pengungkapan itu, satu pelaku berinisial Gede SPM, 52, berhasil diamankan. Polisi menyebut, pelaku bukan pemain baru—ia merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 17 Januari 2026.
Laporan tersebut memiliki pola yang sama, pencurian menyasar di area villa saat kamar atau unit dalam kondisi kosong.
”Dari laporan masyarakat, kami melihat adanya kemiripan modus. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan petunjuk di lapangan,” ujar Kompol I Wayan Putra Antara saat dikonfirmasi.
Hasil penelusuran polisi mengarah pada satu nama yang tak asing dalam catatan kepolisian.
Pada Sabtu dini hari, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal yang menguatkan keterlibatan pelaku.
Aksi pencurian diketahui terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis.
Ketiganya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud. Pelaku diduga memanfaatkan celah pengawasan dengan menyasar kamar atau villa yang ditinggal penghuninya.
“Pelaku masuk ke kamar atau villa yang kosong, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Di salah satu lokasi, pelaku bahkan nekat merusak safety box untuk mengambil isinya,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan sasaran pencurian adalah wisatawan.
Barang bukti tersebut meliputi perhiasan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, dan Rupiah. Seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku Gede SPM telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
”Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain. Penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau terlibat jaringan,” tegas Kompol I Wayan Putra Antara.***
Editor : Donny Tabelak