Radarbadung.jawapos.com- Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan pengusaha Budiman Tiang memasuki babak baru.
Ini menyusul jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
”Ya, kami sudah nyatakan banding ke PT Denpasar. Banding kami sampaikan melalui panitera PN Denpasar, Selasa (27/1),” ujar JPU I Dewa Gede Anom Rai, Rabu (28/1).
Ditanya alasan banding, Anom menyebut semua akan dituangkan dalam memori banding.
”Saat ini memori banding tengah kami susun. Nanti setelah lengkap, baru bisa tahu alasan lengkapnya,” tukas jaksa senior itu.
Sementara itu, Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringoringo didampingi Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus mengaku mendukung upaya banding yang dilakukan JPU Kejati Bali.
Menurut Charles, hal-hal yang didakwakan kepada BT (Budiman Tiang) dinyatakan benar oleh majelis hakim.
Fakta perbuatannya diakui, dan unsur-unsur perbuatannya terbukti.
Namun, hukuman pidana tidak dikenakan oleh majelis hakim PN Denpasar.
”Karena vonis yang dijatuhkan adalah putusan lepas, maka satu-satunya jalur hukum yang tersedia adalah banding ke PT Denpasar. Kami mendukung penuh upaya banding jaksa,” kata Charles.
Menurut Charles, pihaknya mengalami kerugian tidak sedikit akibat dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan BT. Nilainya miliaran.
Ia berharap majelis PT Denpasar bisa memberi keadilan.
Sementara Parade menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Akan tetapi, ia mendesak agar seluruh aparat hukum (APH) terbebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.
”Kami minta seluruh aparat hukum menjalankan proses hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Parade.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan pengusaha Budiman Tiang memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 20 Januari 2026, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani melepaskan Budiman Tiang dari segala tuntutan JPU Kejati Bali.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Budiman Tiang dengan pelapor duo Russia Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov adalah murni urusan keperdataan.
Sebelum sidang putusan, Budiman Tiang sempat ditahan sejak di kepolisan hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
Budiman akhirnya ditangguhkan di tengah sidang.
”Kami apresiasi majelis hakim setinggi-tingginya,” ujar Pasek Suardika.***
Editor : Donny Tabelak