Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Curi Velg Mobil di Kuta, Sopir Asal Jakarta Berhasil Diringkus Polisi

I Wayan Widyantara • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:48 WIB
Pelaku pencurian veld mobil diketahui bernama Hasyin Mubarok,32, asal Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir transport.
Pelaku pencurian veld mobil diketahui bernama Hasyin Mubarok,32, asal Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir transport.
Radarbadung.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di parkiran Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung.
 
Kasus ini dilaporkan dengan dasar LP/B/12/I/2026/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI oleh korban bernama I Gusti Putu Suardana,54.
 
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
 
Saat itu, korban mendapati velg mobil miliknya telah diganti dengan velg biasa oleh pelaku.
 
Sebelumnya, pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, korban memarkir mobil Daihatsu Xenia putih miliknya di parkiran minimarket sebelum kembali ke tempat kos.
 
”Keesokan harinya, saat saya datang untuk menjemput tamu, saya kaget karena velg belakang sebelah kiri sudah hilang dan ditukar velg lain,” kata korban dalam laporannya. Atas kejadian itu, korban dan temannya mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
 
 
Pelaku diketahui bernama Hasyin Mubarok,32, asal Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir transport.
 
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
 
”Pelaku mengatakan aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Matheus Diaz Prakoso, Kamis (29/1).
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin IPTU Matheus Diaz Prakoso bersama Panit Opsnal IPDA I Pt Santhi Adnyana.
 
”Kami langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” jelas IPTU Matheus.
 
Dari hasil penelusuran, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Raya Kuta.
 
”Setelah informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi. Pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk proses interogasi lebih lanjut,” ungkap IPDA Santhi Adnyana.
 
Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026 dan mengakui seluruh perbuatannya.
 
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Xenia putih serta tiga buah velg.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
 
Polsek Kuta memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
 
”Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan,” kata IPTU Matheus.***
Editor : Donny Tabelak
#transportasi #pencurian velg #polsek kuta #Maling ban