Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Jadi Calo Sabu, Buruh Harian Diganjar Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Maulana Sandijaya • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:05 WIB
Terdakwa M. Koko usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Terdakwa M. Koko usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Meski menjalani sidang putusan, ekspresi terdakwa M. Koko tetap tenang.

Bahkan, pria 28 tahun yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas itu terus melempar senyum.

Pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu mencoba menjadi calo sabu. Namun, aksinya digagalkan polisi. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 Baca Juga: BNNP Bali Ungkap Peredaran Narkotika Modus Vape, Amankan 672 Unit, 328 Unit Sudah Terjual di Masyarakat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari.

Setelah membacakan putusan, hakim memerintahkan terdakwa konsultasi dengan pengacaranya.

Terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. Lagi-lagi dengan tersenyum.

”Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya. 

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU Putu Oka Bhismaning mengungkapkan terdakwa ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu seberat 2 gram dari seseorang berinisial Andreas (DPO).

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta dan berniat menjualnya kembali dengan harga Rp1,3 juta, sehingga memperoleh keuntungan Rp100 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam di saku celana terdakwa.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta menemukan alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet di kamar kos terdakwa.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #narkoba #calo #sabu #buruh lepas