Radarbadung.jawapos.com– Upaya pemberantasan tindak kriminal terus digencarkan aparat penegak hukum.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat lalu (13/2).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menyampaikan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 73 perkara yang diputus pengadilan sepanjang Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana umum, dengan dominasi kasus narkotika.
“Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah,” jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, perkara narkotika menjadi penyumbang terbesar dengan total 39 kasus.
Dari jumlah itu, aparat memusnahkan ganja seberat 4.484,15 gram, ekstasi/MDMA 291,26 gram, sabu-sabu 303,09 gram, kokain 0,85 gram, serta 25.270 butir psikotropika.
Tak hanya narkotika, berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga turut dimusnahkan.
Diantaranya telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, hingga bong atau alat hisap sabu.
Selain kasus narkotika, Kejari Badung juga memusnahkan barang bukti dari 41 perkara pidana lainnya.
Perkara tersebut meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta berbagai tindak pidana lain.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tersebut antara lain senjata tajam, pakaian, telepon genggam berbagai merek, dokumen, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam menjaga transparansi serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
"Selain itu, langkah tersebut juga menjadi wujud keseriusan aparat dalam menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran narkotika di wilayah Badung dan sekitarnya," tutupnya.***