Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Velg Mobil dalam 24 Jam, Barang Bukti Diamankan

Juliadi Radar Bali • Selasa, 17 Februari 2026 | 17:13 WIB
Pelaku pencurian velg dan ban mobil I Gede Yoga Pratama Adi Putra,l yang ditangkap jajaran Polsek Kediri, Tabanan.
Pelaku pencurian velg dan ban mobil I Gede Yoga Pratama Adi Putra,l yang ditangkap jajaran Polsek Kediri, Tabanan.

Radarbadung.jawapos.com– Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di garase di Banjar Dinas Cepaka, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai I Gede Yoga Pratama Adi Putra,27, dibekuk di wilayah Kerobokan, Badung.

Aksi pencurian velg dan ban mobil Toyota Avanza Veloz dilakukan pelaku pada Minggu (15/2) sekitar pukul 18.00 WITA.

Korban, I Nyoman Sumanta, 49, menemukan kondisi empat unit velg dan ban mobilnya hilang saat datang ke garase yang disewanya.

Korban langsung memberitahu pemilik garase I Nyoman Sucita, 46, sebelum keduanya melapor ke Polsek Kediri Tabanan.

Kejadian ini menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 15 juta.

POLISI TANGKAP BERDASARKAN PETUNJUK CCTV DAN KETERANGAN SAKSI

Kapolsek Kediri Kompol I Putu Budiawan mengkonfirmasi penangkapan pelaku pada Selasa (17/2).

"Pelaku pencurian velg dan ban mobil sudah berhasil kami amankan bersama barang bukti yang akan dijualnya," ujarnya.

 Baca Juga: Waspada Terorisme dan Kekerasan pada Anak, Polisi dan Densus 88 Edukasi Warga Sanur

Tim Reskrim Polsek Kediri mengungkap identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan menuju lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak polisi menemukan bahwa pelaku berada di wilayah Kerobokan dan segera melakukan tindakan penangkapan.

MODUS OPERANDI PELAKU TERUNGKAP

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan tindakan pencurian seorang diri saat situasi sepi.

Modus yang digunakan adalah dengan memarkir kendaraannya di depan mobil korban, kemudian mengangkat bagian mobil menggunakan dongkrak dan menahannya dengan paving blok yang telah disiapkan.

Setelah itu, pelaku melepas velg dan ban secara bergiliran.

Pelaku mengaku mengetahui lokasi garase karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melintas di sekitar area tersebut.

"Pelaku I Gede Yoga Pratama Adi Putra berasal dari Tegal Cupek, Lingkungan Anyar Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung," jelas Kompol Budiawan.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan disangka berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#Polsek Kediri Tabanan #pencurian velg #ban #cctv