Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

11 Orang Terjaring Kasus Pengeroyokan di Depan Toko Elektra Bali, 8 di Antaranya Anak

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Februari 2026 | 09:05 WIB

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Elektra Bali, Jalan Raya Kapal No. 22A, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/2/2026), mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan total 11 pelaku, yang terdiri dari delapan anak dan tiga orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang pelajar laki-laki berinisial I.G.S.P.P. (17), yang saat itu bersama teman-temannya sedang menuju daerah Darmasaba untuk membeli makanan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 2 Februari 2026, kejadian bermula ketika korban melihat segerombolan kendaraan di Jalan Raya Kapal.

Mengira ada razia, korban memutar arah dan berhenti di depan toko tersebut.

"Tiba-tiba datang segerombolan orang tak dikenal, yang kemudian menabrak sepeda motor korban hingga ia terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala yang berdarah," jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan motif para pelaku diduga karena ingin membubarkan aktivitas balap liar yang terjadi di sekitar lokasi.

Namun, AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya, kekerasan dan main hakim sendiri tidak sesuai dengan hukum. Jika menemukan aktivitas balap liar, seharusnya melaporkan kepada aparat kepolisian, bukan melakukan penganiayaan," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu double stick, satu kunci inggris, dan satu pecahan paving blok yang diduga digunakan saat kejadian.

Para pelaku telah dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum.

Kapolres yang baru menjabat itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan.

"Kami akan menjaga kamtibmas tetap kondusif dan tidak akan mentolerir pelaku kekerasan jalanan. Proses hukum akan berjalan profesional, termasuk memperhatikan ketentuan peradilan anak bagi pelaku di bawah umur," pungkasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.***

Editor : Donny Tabelak
#kapolres badung #polres badung #kekerasan #pengeroyokan #penganiayaan