Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Perempuan Dibegal Berujung Tewas di TKP, Tiga Residivis Pencuri Diringkus Polisi Badung

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Februari 2026 | 10:05 WIB
 
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menunjukan bukti dalam kasus begal yang menewaskan seorang wanita pengedara motor di Badung. 
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menunjukan bukti dalam kasus begal yang menewaskan seorang wanita pengedara motor di Badung. 
 
Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Kuta Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.
 
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
 
Korban bernama Juhaeryah Velina, 46, warga asal Tangerang, terjatuh dari sepeda motornya setelah tas yang dibawanya ditarik paksa oleh kelompok pelaku.
 
Setelah sempat tidak sadarkan diri, korban akhirnya meninggal dunia.
 
Pelaporan kejadian dilakukan oleh Gabriel Raynardi Figuna Witjaksono, 27, warga Denpasar Barat.
 
 
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
 
"Dari rekaman CCTV terlihat jelas korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Pelaku di tengah menarik paksa tas korban hingga korban oleng dan menabrak tiang listrik," ungkapnya sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan.
 
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu A (24), S.Y (21), dan A.S (40), yang semuanya merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya.
 
Tersangka A pernah divonis 1 tahun 10 bulan untuk kasus curat dan baru bebas pada Januari 2026.
 
Sementara tersangka S.Y pernah dihukum 1 tahun 6 bulan untuk kasus pencurian dan bebas pada Februari 2026.
 
Sedangkan A.S adalah residivis lima kali kasus pencurian, terakhir divonis 1 tahun dan bebas pada Januari 2026.
 
"Ketiga pelaku ini sering keluar-masuk penjara. Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi, namun itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain," tegas Kapolres.
 
 
Modus operandi para pelaku adalah mendekat dan memepet korban dari sisi kiri menggunakan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menarik paksa tas korban.
 
Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.
 
Saat aksi itu, pelaku sempat terjatuh dari motornya namun langsung bangun dan kabur, sehingga tidak sempat membawa pulang tas korban.
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi palsu DK 5984 GBC, tiga potong baju yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban, serta satu tas selempang warna cokelat milik korban.
 
AKBP Joseph Edward Purba menegaskan kasus ini menjadi prioritas pihak kepolisian.
 
"Kami akan mengusut kasus ini dengan sungguh-sungguh. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tidak akan kami toleransi," jelasnya.
 
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Badung dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.***
 
 
Editor : Donny Tabelak
#begal #polres badung #curas #residivis #polda bali