Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh! 5 Tersangka Korupsi KUR-KUPRA Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar lewat 122 Nasabah Palsu!

Maulana Sandijaya • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:48 WIB

Ilustrasi, Kejati Bali menetapkan 5 orang sebagai tersangka Korupsi KUR-KUPRA.
Ilustrasi, Kejati Bali menetapkan 5 orang sebagai tersangka Korupsi KUR-KUPRA.

Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya, Denpasar, periode Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Penetapan ini dilakukan langsung oleh Kajati Bali, Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Satria Abdi, pada Selasa (24/2) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.

Kelima tersangka yang berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Modus operandi yang terstruktur terungkap dalam penyidikan.

Tersangka APMU diperiksa sebagai yang memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mencari KTP masyarakat sebagai calon nasabah fiktif.

Setelah lolos pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK, profil usaha para calon peminjam direkayasa agar memenuhi syarat administrasi, padahal pemilik KTP hanya menyerahkan dokumen tanpa memiliki usaha yang layak.

Selanjutnya, tim penyidik menemukan bahwa survei kredit juga dimanipulasi.

Tersangka APMU melakukan survei fiktif hingga dengan melakukan video call untuk meyakinkan bahwa prosedur telah berjalan sesuai aturan.

Setelah dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diserahkan kepada tersangka.

Nasabah hanya menerima uang tunai dalam jumlah kecil, sementara sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak yang membantu mencari KTP.

Penyaluran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI melibatkan 122 nasabah.

Rinciannya, KUPRA senilai Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satria Abdi menambahkan bahwa hingga saat ini telah ada 49 saksi dan 1 ahli yang diperiksa.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.

Editor : Donny Tabelak
#bri #kejati bali #sidakarya #korupsi kur #korupsi kredit fiktif