Radarbadung.jawapos.com- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Tabanan berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri baterai tower dan satu penadahnya.
Mereka telah melakukan kejahatan di empat kabupaten di Bali dengan total 25 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, lalu menjual hasil curian dengan harga Rp 2-3 juta per unit.
Pelaku pencuri yang diamankan adalah IGP alias P, 22, asal Kecamatan Rendang, Karangasem; IKJA alias J, 35, juga dari Rendang, Karangasem; serta TY alias T, 28, asal Garut, Jawa Barat.
Sedangkan penadahnya bernama AG alias G, 41, asal Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya empat buah baterai tower provider XL di Banjar Pemundungan, Desa Belimbing, Pupuan.
Jaringan XL mati total karena baterai hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp 48 juta.
"Tim operasional segera melakukan penyelidikan, olah TKP, kumpulkan saksi, dan periksa CCTV sekitar lokasi. Akhirnya kami berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Karangasem beserta barang bukti baterai tower hasil curian," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Kabupaten Tabanan (12 TKP), Buleleng (10 TKP), Jembrana (3 TKP), dan Karangasem.
Menariknya, pelaku TY pernah bekerja di salah satu provider tower di Bali sehingga mengetahui sistem keamanan tower.
Modus operandi mereka cukup terstruktur: satu orang merusak gembok, melepas kabel dengan obeng, sementara dua orang lainnya mengangkut dan memasukkan baterai ke mobil pickup.
Hasil curian dijual secara online dan dikirim ke penadah di Demak, Jawa Tengah.
Pelaku dan penadah kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) Ke F dan Ke G KUHP, jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati bersama Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti baterai tower dan mobil pickup yang digunakan pelaku.***