Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pelaku Pemerasan yang Ngaku Polisi Ditangkap, Modusnya Menuduh Terlibat Narkoba

I Wayan Widyantara • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:54 WIB

Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Radarbadung.jawapos.com– Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Seorang tersangka berinisial DDS (Dimas Dwi Saputra) telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial REP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/II/2026/SPKT yang diterima pada 21 Februari 2026.

"Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi dan menuduh korban tersangkut masalah narkoba untuk kemudian melakukan pemerasan dan pengancaman," jelasnya.

Kejadian terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 17.00 WITA di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh.

Korban Mohammad Soleh, 46, asal Jember, Jawa Timur, sedang mencari alamat menggunakan Google Maps saat dipepet oleh dua orang tak dikenal di kawasan Jalan Sunset Road.

"Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, mengaku sebagai petugas polisi, dan menyatakan korban terkait dengan kasus narkoba. Bahkan dalam perjalanan, pelaku mengancam dengan kalimat, 'kalau kamu macam-macam saya tembak, " terangnya.

Setelah mengajak korban berkeliling, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta agar permasalahan yang dituduhkan dapat diselesaikan.

Karena merasa takut dan tidak memiliki uang cukup, korban meminjam Rp3 juta dari temannya yang kemudian ditransfer melalui akun Dana milik tersangka.

"Setelah transfer, korban ditinggalkan dan diminta melunasi sisa uang apabila ingin mengambil kembali sepeda motornya. Pelaku terus menekan korban hingga korban berjanji melunasi pada Jumat (20/2) malam," ujar Kapolsek.

Petugas Polsek Denpasar Barat mendampingi korban pada pertemuan yang dijanjikan.

Saat tersangka DDS datang untuk mengambil sisa uang dan mencoba melarikan diri, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.

"Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman dan pemerasan bersama REP dengan menggunakan modus tuduhan narkoba. Kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario putih biru tahun 2013 (DK 5330 BM) dan jaket hijau," terang Kapolsek.

Tersangka DDS disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka REP yang masuk dalam DPO.***

Editor : Donny Tabelak
#polisi gadungan #narkoba #pemerasan #polsek denpasar barat