Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kecanduan Judi Online, Satpam di Jembrana Bali Nekat Curi Emas 11,5 Kg, Kerugian Rp 2,4 Miliar

Muhammad Basir • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:06 WIB

Ilustrasi polisi berhasil menangkap pencuri emas 11 kg lebih di Jembrana Bali. Pelaku mencuri untuk melunasi utang judol.
Ilustrasi polisi berhasil menangkap pencuri emas 11 kg lebih di Jembrana Bali. Pelaku mencuri untuk melunasi utang judol.


Radarbadung.jawapos.com– Tersangka yang bekerja sebagai satpam toko emas di Jembrana berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana setelah mencuri perhiasan emas sebanyak 11,5 kilogram selama empat bulan.

Uang hasil penjualan emas yang bernilai sekitar Rp 2,4 miliar tersebut digunakan untuk menutupi hutang judi online.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyampaikan, pencurian yang dilakukan tersangka MY, 30, berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Tersangka yang dipercaya sebagai satpam mengambil emas sedikit demi sedikit saat membersihkan etalase kaca toko tempatnya bekerja.

"Tersangka mencuri emas setiap ada kesempatan hingga total mencapai 11.500 gram. Pemilik toko yang curiga dengan perhiasan yang sering hilang akhirnya memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku adalah karyawan sendiri," ujarnya saat jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2) sore.

Baca Juga: Korban Mutilasi di Pantai Ketewel Gianyar Diperkirakan Tewas Tiga Hari, Identitas Belum Terungkap

Setiap berhasil mencuri, MY menjual emas tersebut dan menggunakan uang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan serta judi online.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.

Selain kasus pencurian emas, Operasi Sikat Agung 2026 juga mengungkap sejumlah kasus pencurian lain dengan modus beragam. Antara lain:

- Pencurian sekolah: Tersangka DS, 48, membobol SD Negeri 2 Tegalcangkring dengan memanjat pagar dan mencongkel pintu.

Dia menggondol printer, mesin potong rumput, dan chromebook dengan kerugian sekitar Rp 30,7 juta.

- Pencurian motor: Tersangka IWSM, 35, mencuri Honda Supra di Desa Kaliakah akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel.

- Pencurian rumah: Remaja BCE, 15, membobol rumah warga di Banjar Anyar dengan memanjat tembok bambu, mengambil perhiasan dan uang senilai Rp 21,5 juta.

- Pencurian motor di gudang: Tersangka ATG, 17, membawa kabur Kawasaki Ninja SS tahun 2014 setelah menemukan kunci masih nyantol di gudang yang tidak terkunci.

Pelaku mencoba menghidupkan motor hingga akhirnya berhasil dengan bantuan orang yang lewat, kemudian melarikan diri ke Jawa sebelum ditangkap.

Seluruh tersangka kini berada di tahanan Mapolres Jembrana dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, hingga Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa menjerat hukuman maksimal tujuh tahun.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.

"Jangan biarkan kunci nyantol, pastikan rumah terkunci ganda, dan aktifkan siskamling. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#polres jembrana #Pencuri emas ditangkap #judi online #toko emas #judol #satpam