Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Penculikan WNA Ukraina di Bali: 6 WNA Jadi Tersangka, Polisi Ajukan Red Notice Interpol

I Wayan Widyantara • Minggu, 1 Maret 2026 | 09:12 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Ariasandy berikan keterangan terkait penculikan WNA Ukraina di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Ariasandy berikan keterangan terkait penculikan WNA Ukraina di Bali.

Radarbadung.jawapos.com- Kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK akhirnya terkuak usai jajaran Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam.

Kepolisian telah menetapkan enam orang WNA sebagai tersangka dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mengajukan Red Notice melalui Interpol untuk memburu para pelaku yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy mengungkapkan dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (27/2/2026), bahwa kasus penculikan terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di Jalan Jimbaran Kusel, Kabupaten Badung.

Korban sempat muncul dalam video pengakuan yang viral di media sosial, di mana ia menyatakan menjadi korban penculikan dan dimintai uang tebusan.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi enam tersangka dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH – seluruhnya laki-laki WNA. Saat ini mereka sedang dalam pengejaran," ujar Ariasandy. 

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, empat di antaranya diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sedangkan dua lainnya diduga masih berada di dalam negeri dan tengah diburu aparat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku.

Sebuah Toyota Avanza dan dua sepeda motor terekam CCTV melintas di Kabupaten Tabanan dan sekitar lokasi menginap korban di Badung.

Kendaraan tersebut ternyata disewa dari rental mobil oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial C yang menggunakan paspor palsu.

WNA Nigeria inisial C berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari lalu.

Ia mengaku hanya menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui akan digunakan untuk tindak pidana.

Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan padanya.

"Melalui GPS kendaraan, kami melacak hingga ke sebuah vila di Tabanan. Di lokasi itu ditemukan sampel darah yang identik dengan darah di dalam mobil rental," jelas Ariasandy.

Perlu diketahui, hingga saat ini keberadaan korban IK belum dapat dipastikan secara pasti.

Namun, berdasarkan data perlintasan imigrasi, korban diduga masih berada di wilayah Indonesia.

"Jika keluar negeri, pasti akan terdeteksi," tegasnya.

Sebelumnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, ditemukan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar.

Ariasandy menyatakan belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut milik korban penculikan atau bukan.

Polisi tengah melakukan uji DNA dan mencocokkannya dengan DNA orang tua IK.

"Itu dua kasus yang berbeda. Kasus penculikan terus kami dalami, sedangkan temuan potongan tubuh masih dalam proses identifikasi," jelasnya.

Keenam tersangka penculikan dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para tersangka segera ditangkap serta diadili sesuai hukum.

Editor : Donny Tabelak
#jimbaran #nigeria #ukraina #badung #penculikan WNA #interpol #polda bali #potongan tubuh manusia #imigrasi