Radarbadung.jawapos.com- Polres Buleleng menggerebek tempat yang beroperasi sebagai "apotek" sabu alias lokasi konsumsi dan transaksi narkotika di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 20.45 Wita setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
Pemilik lokasi berinisial KL, 39, warga setempat, berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan.
Di lokasi yang berada jauh di pelosok hutan dengan akses sangat ekstrem itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu pipa kaca berisi residu sabu seberat 1,34 gram, perlengkapan terkait penggunaan dan transaksi narkoba, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
"Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan sabu sehari sebelum penggerebekan. KL mendapatkan pasokan sabunya melalui sistem tempel dari seseorang di wilayah Kecamatan Banjar," ungkap AKP Putu Edy Sukaryawan pada Senin (2/3).
Menurutnya, lokasi yang terpencil tersebut justru menjadi tujuan orang-orang untuk mengkonsumsi sabu, hal yang membuat tim penyidik terkejut.
"Kami saja susah payah untuk mencapai lokasinya, namun ternyata ada orang yang datang kesana untuk melakukan aktivitas terlarang," katanya.
KL kini dijerat pasal berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah.
Ia diduga melakukan perbuatan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli sabu, serta menyediakan tempat untuk penggunaan narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak