Radarbadung.jawapos.com– Kasus korupsi pengadaan beras bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan memasuki tahap sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan berat bagi tiga terdakwa dari Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan, yaitu empat tahun penjara masing-masing.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengkonfirmasi bahwa sidang lanjutan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar dua hari sebelum Rabu (4/2) kemarin.
"JPU menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman empat tahun hukum penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam proses penyaluran beras kepada ASN Pemkab Tabanan periode 2020-2021," jelasnya.
Tiga terdakwa yang dituntut adalah I Putu Sugi Darmawan (Direktur Utama PDDS), I Ketut Sukarta (Ketua Perpadi Tabanan), dan I Wayan Nonok Aryasa (Manager Ritel PDDS).
Mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, JPU juga memohon majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta bagi masing-masing terdakwa.
Apabila tidak mampu membayar denda, akan dikenakan hukuman tambahan satu tahun kurungan.
Untuk memulihkan kerugian keuangan daerah, jaksa menuntut perampasan aset berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga yang atas nama I Ketut Budiarta (Ketua DPC Perpadi Tabanan).
Aset tersebut akan dilelang untuk menutupi sisa kerugian akibat korupsi.
Selain tanah, uang tunai sejumlah Rp1,49 juta yang disita dari I Ketut Budiarta juga akan dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian upaya penyelamatan aset daerah yang diselewengkan.
"Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (9/3) mendatang dengan agenda pembelaan atau nota keberatan atas tuntutan jaksa," tandas Nuriyanto.***