Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Eks Tentara dan Ahli Kimia Rusia Dirikan Lab Produksi Narkoba di Gianyar Bali, Terancam Hukuman Mati

Andre Sulla • Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:58 WIB

Petugas gabungan saat membeberkan hasil penggerebekan Lab produksi narkotika yang diotaki dua WNA Rusia di Gianyar, Bali.
Petugas gabungan saat membeberkan hasil penggerebekan Lab produksi narkotika yang diotaki dua WNA Rusia di Gianyar, Bali.

Radarbadung.jawapos.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama sejumlah aparat berhasil membongkar laboratorium rahasia produksi narkotika di Villa De Bale Mercapada, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dua warga negara Rusia yang diamankan memiliki latar belakang spesial: mantan anggota militer dengan gelar magister hukum dan ahli kimia lulusan kampus Rusia.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu  (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA sebagai hasil operasi bersama yang dimulai sejak Januari 2026.

Kasus ini bermula dari deteksi paket bahan kimia mencurigakan yang dikirim dari Tiongkok dan terjaring oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dianalisis, zat tersebut diduga komponen untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers yang dihadiri Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta. 

Dua tersangka yang diamankan adalah Sergei Trashchenko, 30, dan Natalia, 29.

Sergei merupakan mantan militer Rusia yang juga menyelesaikan pendidikan magister hukum, membuat aparat menduga ia memiliki pemahaman yang baik terkait sistem hukum dan jaringan internasional.

Sementara Natalia, yang menempuh pendidikan di Fakultas Biologi Rusia, diduga menggunakan keahliannya dalam meracik senyawa kimia untuk produksi narkotika sintetis.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita narkotika golongan I jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram dalam bentuk kristal (total berat bruto 7,8 kg juga termasuk bentuk cairan).

Selain itu, juga ditemukan berbagai bahan kimia prekursor berupa 2,6 kg padatan dan 219,7 kg cairan seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, dan methylamine.

Peralatan produksi yang disita meliputi timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, erlenmeyer, dan magnetic stirrer.

Mobil Toyota Agya putih dengan plat DK 927 ADT juga diamankan karena diduga digunakan untuk operasional jaringan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, narkotika yang diproduksi rencananya akan diedarkan di kalangan komunitas warga Rusia yang berada di Bali," ungkap sumber dalam tim penyidik.

Penemuan menarik lainnya adalah Natalia memiliki tiga paspor berbeda.

Satu paspor digunakan untuk memasuki Indonesia, sedangkan dua paspor lainnya diduga digunakan untuk berpindah identitas selama berada di Bali.

"Dokumen tersebut sedang dalam pemeriksaan tim imigrasi untuk memastikan keasliannya," jelas Roy.

Para pelaku masuk ke Indonesia sejak Januari 2026 dan berpindah-pindah tempat tinggal sebelum menetap di vila yang dijadikan laboratorium.

Aparat juga tengah mengejar satu tersangka lain berinisial S yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pelacakan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan data paspor dan izin tinggal, yang mengarah pada Natalia yang sedang mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian.

"Kita melakukan koordinasi erat dengan BNN dan Bea Cukai untuk mengikuti jejak setiap gerakan mereka," ujarnya.

Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Made Astawa mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut dan mengimbau seluruh pemilik akomodasi di Bali untuk lebih waspada.

"Bali adalah destinasi wisata dunia kelas atas, kita tidak boleh biarkan wilayah ini menjadi sarang aktivitas kriminal internasional," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta yang datang langsung dari Jakarta menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.

"Kita harus menyadari bahwa popularitas Bali sebagai destinasi wisata juga berpotensi membuatnya menjadi target jaringan kriminal. Masyarakat dan aparat harus bersinergi untuk memerangi ancaman narkotika," ujarnya.

Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNN untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#laboratorium narkotika #bnn #polda bali #WNA Rusia Bermasalah di Bali #imigrasi