Radarbadung.jawapos.com– Terdakwa Mevlut Coskun, 22, dan Paea Imiddlemore Tupou, 26, anggota geng asal Australia, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin kemarin (9/3).
Keduanya divonis bersalah karena menembak dua Warga Negara Australia (WNA), Zivan Radmanovic yang tewas dan Sanar Ghamin yang mengalami luka-luka, di sebuah vila mewah di Munggu, Mengwi, Badung.
Kedua terdakwa mengaku ditugaskan oleh seseorang untuk mencari korban di Bali, namun hingga saat putusan dibacakan mereka tidak mau mengungkap identitas sosok anonim tersebut karena takut akan keselamatan keluarga mereka.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta menyebutkan bahwa sosok anonim tersebut juga berperan dalam membiayai tiket perjalanan, sewa vila, penyediaan senjata, hingga memberikan perintah untuk mengeksekusi korban.
Baca Juga: Ribut dengan Dua Waria di Legian Kuta, Turis Italia Dibuang ke Sungai hingga Terluka Parah
Sementara itu, terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, yang bertindak sebagai penyedia logistik dan perlengkapan dalam kasus ini mendapatkan vonis 12 tahun penjara.
"Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, serta memiliki senjata api secara ilegal," tegas Hakim Suarta dalam pembacaan putusan yang juga dihadiri keluarga korban dari Australia dengan raut wajah serius dan gelisah.
Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 459 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Menurut hakim, tindakan tersebut direncanakan secara sistematis dalam waktu lama dengan motif mendapatkan imbalan uang dari sosok anonim.
"Perbuatan mereka tidak hanya mengakibatkan korban meninggal dan terluka, namun juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali," tambah hakim.
Sebagai pertimbangan meringankan, kedua terdakwa utama mengakui perbuatannya, bersikap terang terbuka dalam persidangan, dan menyesali tindakannya.
Vonis 16 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Menanggapi putusan, para terdakwa beserta tim hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan.***
Editor : Donny Tabelak