Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Paket Mencurigakan di Kargo Bandara Terbongkar, Polisi Bekuk Dua Pria dan Amankan 152 Gram Ganja

I Wayan Widyantara • Rabu, 11 Maret 2026 | 17:12 WIB

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua pelaku dan mengamankan narkoba jenis ganja yang dikirim via kargo.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua pelaku dan mengamankan narkoba jenis ganja yang dikirim via kargo.

Radarbadung.jawapos.com– Upaya peredaran narkotika melalui jalur pengiriman paket berhasil digagalkan oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus pengiriman ganja dengan berat total 152 gram netto yang dikirim melalui jasa ekspedisi, sekaligus mengamankan dua orang pria sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/3) sekitar pukul 20.00 Wita.

Paket tersebut menarik perhatian saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap arus barang di area kargo.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa setelah menemukan paket tersebut, tim opsional Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana segera melakukan pemeriksaan awal.

Untuk mengungkap pihak penerima, polisi menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.

 Baca Juga: Anjing Rabies Gigit 15 Warga, Tim Sisir dan Eliminasi Anjing Liar di Buleleng

"Petugas mengawasi paket hingga sampai ke alamat tujuan untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam pengiriman barang haram ini," ujarnya pada Selasa (10/3).

Paket kemudian dikirim ke alamat yang tertera, yakni Warung Masakan Padang MR di Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar, pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.45 Wita.

Saat paket tiba, seorang pria berinisial D.D. (25 tahun) menerima barang tersebut. Namun, dalam pemeriksaan awal, D.D. mengaku paket bukan miliknya dan menyebut milik temannya berinisial K.N.P. (30 tahun).

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal K.N.P. dan melakukan penggeledahan, menemukan satu lembar paper rokok bertuliskan "RADJA MAS" yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. K.N.P. kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah kedua pria diamankan, petugas membuka paket dan menemukan tabung berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja.

Setelah ditimbang, beratnya mencapai 154 gram bruto atau 152 gram netto.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 13 berwarna biru beserta SIM card Axis yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pengiriman paket.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka K.N.P. mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke Bali.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ipda Suka Artana.

Ia menambahkan bahwa pihak polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 152 gram netto, paper rokok "RADJA MAS", dan iPhone 13 beserta SIM card.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur pengiriman paket masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku narkotika.

Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi logistik, khususnya di kawasan bandara sebagai pintu masuk utama ke Pulau Bali.***

Editor : Donny Tabelak
#paket ganja #kargo bandara #polres kawasan bandara ngurah rai #bandara ngurah rai