Radarbadung.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART).
Kasusnya berlangsung di rumah korban di Jalan Sekar Sari, Gang IX A Nomor 3, Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Tersangka yang diamankan adalah perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/13/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, korban bernama I Putu Oka Sudarsana, 32, menyadari kehilangan uang dan perhiasan setelah memeriksa rekaman CCTV rumahnya.
"Dari rekaman terlihat seseorang mengambil dompet di atas meja kamar tidur," ujarnya pada Rabu (11/3).
Korban pertama kali menyadari kejadian pada Senin (2/3) sekitar pukul 09.00 Wita, namun baru melaporkan secara resmi ke Polsek Dentim pada Jumat (6/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kronologi menunjukkan bahwa pada Kamis (5/3) sekitar pukul 12.32 Wita, korban sedang mandi ketika ART mengatakan akan membuang sampah.
Setelah selesai mandi pada pukul 12.36 Wita, korban memeriksa CCTV dan menemukan gambar seseorang mengambil dompet di kamar.
Setelah mengecek dompet, korban mendapati uang tunai yang semula Rp1,6 juta tinggal Rp1,1 juta (hilang Rp500 ribu).
Selain itu, dua cincin emas bermata biru dan putih milik anak korban beserta nota pembeliannya juga hilang dari rak sebelah dompet.
Korban juga menemukan uang di celengan berbentuk kaleng biru setinggi 40 sentimeter berkurang.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp11,5 juta, terdiri dari uang tunai Rp6,5 juta dan dua cincin emas.
Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana beserta Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi kos tersangka dan berhasil mengamankannya pada Jumat (6/3).
Tersangka bernama Antikasari Devi,22, mengakui telah mengambil uang dan perhiasan secara bertahap – mengambil uang dari celengan sebanyak dua kali, kantong celana tiga kali, tas ransel satu kali, dompet satu kali, serta dua cincin emas.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu dan satu stel pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini tersangka dan bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***
Editor : Donny Tabelak