Radarbadung.jawapos.com- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian alat produksi di gudang meubel di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Seorang pria berinisial FMZ, 20, asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diamankan setelah mengaku melakukan tindakan tersebut dan menjual barang hasil curian melalui marketplace.
Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban I Ketut Supriatno, 52, terkait kehilangan peralatan produksi pada 4 Maret 2026.
Pencurian terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 01.40 WITA di gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 88X, Kelurahan Kerobokan Kaja.
"Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Annas Yoga Wicaksana telah mengamankan tersangka di wilayah Denpasar Barat setelah melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan informasi lapangan," ujar Inastuti pada Kamis (12/3).
Korban menyadari kehilangan barang pada pagi harinya saat datang ke gudang.
Dari rekaman kamera pengawas terlihat seorang pria tak dikenal masuk dan membawa keluar sejumlah alat produksi.
Korban kehilangan mesin kompresor, router, mesin bor, mesin tembak paku, hidroyer, dan mesin gerinda—semua merek BOSCH kecuali kompresor Coloni—dengan total kerugian sekitar sembilan juta rupiah.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri pada dini hari.
Ia menjual mesin kompresor seharga Rp520 ribu di Sesetan dan alat lainnya secara borongan Rp500 ribu di Jalan Cokroaminoto.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos hitam dan celana jeans hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, dan pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Inastuti.***
Editor : Donny Tabelak