Radarbadung.jawapos.com– Kejari Badung mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun kepada Mevlut Coskun, 22,dan Paea Imiddlemore Tupou, 26,serta 12 tahun kepada Darcy Francesco Jenson, 27.
Terdakwa merupakan pelaku penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan Sanar Ghamin (luka berat) di Badung, Bali.
Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana menyebut, banding telah diajukan tim JPU pada Jumat (13/3) melalui aplikasi E-berpadu dan sudah terverifikasi di PN Denpasar.
"Pertimbangan JPU mengajukan banding karena putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Pertimbangan lain adalah kasus ini menimbulkan dua korban, sementara untuk terdakwa Jenson, majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Jenson terbukti membantu dan mempermudah Coskun serta Tupou menguasai dan menggunakan senjata api.
"Selanjutnya kami menunggu hasil putusan banding tersebut," tandas Ancana.
Sebelumnya pada hari Kamis (9/3), PN Denpasar menyatakan ketiga terdakwa bersalah atas peristiwa penembakan di sebuah vila mewah di Munggu, Mengwi, Badung.
Coskun dan Tupou yang merupakan anggota gangster asal Australia mengaku ditugaskan seseorang untuk mencari korban di Bali, namun tidak mau mengungkap identitas sosok anonim tersebut karena khawatir terhadap keselamatan keluarga.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyebut, sosok anonim berkewarganegaraan Australia tersebut berperan membiayai tiket, sewa vila, menyediakan senjata, hingga memberikan perintah mengeksekusi korban.
Sementara Jenson yang berperan sebagai penyedia logistik mendapatkan pidana 16 tahun.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, serta memiliki senjata api secara illegal," tegas hakim Suarta dalam putusannya.***
Editor : Donny Tabelak