Radarbadung.jawapos.com- Seorang pria berinisial PAW alias SBY, 24, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap karena menggelapkan uang pesanan baju ogoh-ogoh untuk dua Sekaa Teruna Teruni (STT) dalam rangka Hari Suci Nyepi 1948/2026.
Total uang yang diselewengkan mencapai Rp19,5 juta dan digunakan untuk berjudi.
Korban yang dirugikan adalah STT Samudra Asri Banjar Pabean dengan kerugian Rp8 juta dan STT Santi Raharja Inapti Banjar Sema dengan kerugian Rp11,5 juta.
Kasus bermula pada Januari 2026, ketika Ketua STT Samudra Asri, Komang Mahendra Wiryawan, 18, diperkenalkan dengan PAW yang menawarkan pembuatan baju dengan harga murah serta bonus berupa satu dus bir, enam potong baju tambahan, spanduk 3x1 meter, dan stiker.
Mahendra pun memesan 145 potong baju dengan nilai kesepakatan Rp8.415.000 dan menyelesaikan seluruh pembayaran.
Namun, baju yang dijanjikan siap pada Rabu (11/3) tidak kunjung tiba, dan pelaku menghilang serta tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp maupun media sosial.
Baca Juga: Spa Terbakar, PMI Buleleng Tewas Keracunan Karbon Monoksida di Rusia
Setelah laporan diterima Polsek Sawan, tim operasional melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah gudang di Jalan Buluh Indah, Denpasar pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui tidak pernah membuat baju tersebut dan uang yang diterima telah habis digunakan untuk berjudi.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa saat ini kasus masih didalami dan kemungkinan terdapat korban lain.***