Radarbadung.jawapos.com- Tim kuasa hukum aktivis Tomy Priatna Wiria, 25, menilai konstruksi perkara dugaan penghasutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya.
Penasihat hukum Tomy, I Made Ariel Suardana, menyatakan tuduhan bahwa unggahan media sosial milik kliennya berisi ajakan kerusuhan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana," ujarnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/3/2026).
Tomy, yang mengelola akun Instagram @balitidakdiam, didakwa terkait flyer ajakan konsolidasi massa pada Agustus 2025.
JPU menguraikan, flyer berlatarkan merah dengan visual kepala babi beratribut serulam itu berisi tulisan bernada ajakan, seperti "lawan kekerasan negara" dan "hajar balik kekerasan negara".
Unggahan tersebut diakses publik pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.33 Wita dan memicu aksi demonstrasi di kantor LBH Bali, Polda Bali, dan gedung DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025.
Aksi tersebut berujung tindakan anarkis, termasuk kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas publik.
Atas perbuatannya, Tomy dijerat Pasal 247 KUHP tentang hasutan kekerasan, Pasal 243 ayat (1) KUHP penyebaran permusuhan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dakwaan alternatif.
Menanggapi hal tersebut, Ariel menilai jaksa telah menarik kesimpulan yang berlebihan.
"Tidak ada kontak langsung maupun peristiwa yang berkaitan dengan anak. Ini bentuk perluasan pasal yang dipaksakan," tegasnya.
Ia juga menyoroti penahanan Tomy sejak Desember 2025 yang terus diperpanjang hingga April 2026.
Menurutnya, penahanan tersebut tidak memiliki urgensi mengingat objek perkara hanya unggahan media sosial.
"Untuk apa harus ditahan lama kalau perkara ini hanya terkait postingan? Lebih tepat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," katanya.
Tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam proses persidangan selanjutnya.
"Kalau nanti diputus bebas, tentu ada kerugian yang tidak bisa dikembalikan. Karena itu, penangguhan penahanan menjadi langkah yang akan kami tempuh," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital.***
Editor : Donny Tabelak