Radarbadung.jawapos.com- I Putu Sugi Darmawan, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS) Tabanan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan beras, meninggal dunia jelang sidang putusan.
Ia meninggal pada Kamis (26/3) sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, pada Jumat (27/3).
Menurutnya, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan mendapatkan surat keterangan kematian.
"Yang bersangkutan meninggal karena kondisi sakit," jelas Santiawan.
Terdakwa yang juga pernah menjabat Dirut PDDS Tabanan tersebut sempat mengalami gejala penyumbatan darah di kepala hingga kelumpuhan saat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Atas rekomendasi dokter klinik lapas, ia kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah untuk penanganan intensif.
Selama masa perawatan, kondisinya terus menurun hingga mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri di ruang Perawatan Intensif (ICU).
Pihak kejaksaan juga telah melakukan penjagaan sejak ia dilaporkan tidak sadarkan diri pada 20 April 2026 lalu.
"Kondisinya mulai menurun sekitar dua hari sebelum wafat," ucapnya.
Rencananya, sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi beras yang melibatkan tiga terdakwa akan digelar pada 2 April 2026 mendatang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan surat tuntutan secara tuntas.
Menanggapi kelanjutan proses hukum, Santiawan menjelaskan bahwa JPU akan segera mengirim surat kepada majelis hakim terkait kematian terdakwa.
"Kewenangan untuk memutus perkara berada di tangan majelis hakim. Jika tuntutan belum dibacakan, perkara akan dihentikan karena subjek hukum tidak ada. Namun karena tuntutan sudah disampaikan, keputusan sepenuhnya pada hakim," jelasnya.
Kejaksaan kini berserah pada kebijakan hakim terkait putusan untuk I Putu Sugi Darmawan, sementara tetap fokus pada proses perkara untuk dua terdakwa lainnya.
Ia meninggal pada Kamis (26/3) sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, pada Jumat (27/3).
Menurutnya, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan mendapatkan surat keterangan kematian.
"Yang bersangkutan meninggal karena kondisi sakit," jelas Santiawan.
Terdakwa yang juga pernah menjabat Dirut PDDS Tabanan tersebut sempat mengalami gejala penyumbatan darah di kepala hingga kelumpuhan saat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Atas rekomendasi dokter klinik lapas, ia kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah untuk penanganan intensif.
Selama masa perawatan, kondisinya terus menurun hingga mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri di ruang Perawatan Intensif (ICU).
Pihak kejaksaan juga telah melakukan penjagaan sejak ia dilaporkan tidak sadarkan diri pada 20 April 2026 lalu.
"Kondisinya mulai menurun sekitar dua hari sebelum wafat," ucapnya.
Rencananya, sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi beras yang melibatkan tiga terdakwa akan digelar pada 2 April 2026 mendatang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan surat tuntutan secara tuntas.
Menanggapi kelanjutan proses hukum, Santiawan menjelaskan bahwa JPU akan segera mengirim surat kepada majelis hakim terkait kematian terdakwa.
"Kewenangan untuk memutus perkara berada di tangan majelis hakim. Jika tuntutan belum dibacakan, perkara akan dihentikan karena subjek hukum tidak ada. Namun karena tuntutan sudah disampaikan, keputusan sepenuhnya pada hakim," jelasnya.
Kejaksaan kini berserah pada kebijakan hakim terkait putusan untuk I Putu Sugi Darmawan, sementara tetap fokus pada proses perkara untuk dua terdakwa lainnya.***