Radarbadung.jawapos.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan warga negara Ukraina, Lihov Komarov, yang berujung tewas dimutilasi.
Dari total tersangka tersebut, enam orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diketahui berada di luar negeri, sementara satu orang lainnya telah diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan polisi dibuat pada 16 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3), yang juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tujuh orang tersangka dan seluruhnya merupakan warga negara asing," ujar Daniel sambil menunjukkan barang bukti kasus.
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial FN (Ukraina), SM (Rusia), RM (Ukraina), FA (Kazakhstan), DH (Ukraina), NP (Kazakhstan), dan G (Nigeria).
Tersangka G berhasil ditangkap di Bandara NTB pada 23 Februari 2026 dalam kasus terpisah terkait pemalsuan paspor.
Menurut Daniel, pengungkapan kasus ini melibatkan penyelidikan di enam lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah, yaitu Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar, dan Gianyar.
Rangkaian kejahatan mencakup tahap perencanaan, penculikan, hingga upaya menghilangkan jejak korban.
Dirreskrimum Polda Bali, Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan pemantauan terhadap korban sejak satu bulan sebelum kejadian, yang terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar vila tempat korban menginap di Jimbaran, Kuta Selatan.
"Mulai tanggal 25, 28, dan 29, terlihat beberapa orang melakukan pemantauan menggunakan kendaraan berbeda di sekitar vila korban," ujarnya.
Sebelum kejadian, para pelaku juga diketahui menyewa sejumlah kendaraan dengan menggunakan identitas palsu, yang kemudian digunakan secara bergantian dalam skenario penculikan.
Pada hari kejadian, korban dicegat di kawasan Jimbaran dan dibawa ke beberapa lokasi berbeda, termasuk sejumlah vila yang telah disiapkan sebelumnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah yang hasil uji DNA menunjukkan kecocokan dengan keluarga korban.
Penyidik juga menelusuri pergerakan korban melalui analisis GPS kendaraan, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi.
Selain itu, salah satu tersangka terlibat dalam penyewaan kendaraan menggunakan tiga paspor palsu yang kini juga diproses sesuai hukum.
"Terkait motif penculikan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Gede Adhi.
Untuk memburu enam tersangka yang menjadi DPO, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Interpol dan sejumlah instansi terkait guna melakukan pelacakan di luar negeri.
Pengungkapan kasus ini juga mendapat dukungan informasi penting dari masyarakat yang membantu penyidik dalam merangkai setiap peristiwa.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam merangkai setiap kejadian," pungkas Gede Adhi.***