Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Beli Kopi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pekerja Proyek Diadili di PN Denpasar

Maulana Sandijaya • Rabu, 1 April 2026 | 10:05 WIB
Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa kemarin (31/3). Keduanya jadi pengedar sabu. (Ai)
Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa kemarin (31/3). Keduanya jadi pengedar sabu. (Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi, 33, dan Hanafi, 39, tampak pasrah saat menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (31/3).

Kedua pekerja proyek tersebut didakwa menguasai sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sasetan ABC Plus, dan mengaku telah mengonsumsi barang haram seberat 20,46 gram tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, menghadirkan dua anggota Polda Bali sebagai saksi fakta.

Keterangan kedua saksi tersebut dipercaya menguatkan dakwaan.

"Saudara terdakwa, ada yang mau dibantah dari keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Syahbuddin, yang langsung dijawab dengan kepala menggeleng oleh kedua terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Dewa Ari menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Seroja, Kota Denpasar, dan sekitar pukul 00.30 WITA di depan Bali Exclusive Karaoke, Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur.

Terdakwa Hanafi dihubungi seseorang yang hanya dikenal sebagai Busy (dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil tempelan sabu-sabu di beberapa titik.

Setelah itu, Hanafi menghubungi Dwi untuk membantu mencari.

Keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor menuju Jalan Noja, Denpasar Timur.

Namun, saat mencari tempelan di sebuah gang, mereka terpisah.

Hanafi kemudian meminjam ponsel pegawai Alfamart untuk menghubungi Dwi dan mengatakan akan menunggu di dekat Mall Living World.

Setelah kembali ke Jalan Noja dan tetap tidak menemukan tempelan, Hanafi langsung pergi ke Bali Exclusive Karaoke.

Sementara itu, Dwi tetap mencari di Jalan Noja Selatan dan akhirnya menemukan paket sabu yang dicari.

"Akan tetapi, saat akan kembali, terdakwa Dwi ditangkap polisi dan ditemukan sabu seberat 20,46 gram yang dibungkus di dalam plastik kopi ABC Plus Gula," beber JPU Dewa Ari.

Setelah itu, Dwi digiring ke lokasi dimana Hanafi berada, dan Hanafi pun tidak menolak saat ditangkap petugas.

Kedua terdakwa diduga telah menjadi perantara dalam jual beli, pertukaran, atau penyerahan narkotika golongan I tanpa izin pihak berwenang.

Perbuatan mereka terancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU yang sama.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #narkoba #sabu #polda bali #karaoke