Radarbadung.jawapos.com– JMW, pemilik sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, telah ditangkap pihak kepolisian akibat dugaan pelecehan dan penganiayaan terhadap anak-anak yang bernaung di panti tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (30/3) malam dan kini telah memiliki status tersangka.
"Sejauh ini ia kooperatif. Rencananya kami akan merilisnya pada Kamis (2/4)," katanya pada Selasa (31/3).
Saat ini telah teridentifikasi tujuh orang korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
Para korban saat ini ditempatkan sementara oleh Dinas Sosial, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Buleleng untuk diamankan, dengan tujuan mengutamakan kepentingan mereka.
Untuk anak-anak panti asuhan lainnya, Polres Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinsos PPA Buleleng untuk penanganan lanjutan.
"Sementara kami lakukan pengamanan antisipasi, tugaskan Polsek Sawan untuk patroli. Masyarakat bisa mempercayakan kasus ini kepada kami," tegas AKBP Ruzi Gusman.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang juga hadir di Polres Buleleng, memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera, karena tidak seorang pun boleh diperlakukan tidak senonoh, terutama di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan seperti panti asuhan.
Niluh juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan berkala terhadap seluruh panti asuhan dan yayasan yang berkedok kemanusiaan.
"Kalau bisa menggandeng polisi dalam kegiatan yang menyasar tempat-tempat tersebut. Misalnya sebulan sekali lakukan kegiatan ke panti asuhan, mulai dari kelas lalu lintas hingga bela diri. Juga pasang nomor telepon polisi dan CCTV yang kontrolnya berada di polres," tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung