Radarbadung.jawapos.com– Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, I Putu Sumadi, 59, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (2/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntutnya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta.
"Jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," tegas JPU.
Selanjutnya, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391,7 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," tukas JPU.
JPU I Dewa Gede Semara Putra menjelaskan dalam dakwaannya bahwa sejak 2008, pemberian pinjaman di LPD tersebut dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah.
Terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Yangbatu sejak 1999 hingga 2023.
Selama masa kepemimpinannya, dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat, terlihat dari tidak adanya awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
Praktik tersebut diperparah dengan kebijakan pemberian suku bunga kredit lebih rendah dari ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua surat perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
"Terdakwa menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya sendiri, Ni Ketut Sumawati (almarhum), yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus tata usaha LPD," beber JPU senior di Kejari Denpasar.***
Editor : Donny Tabelak