Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terlibat Penipuan Rp 50 Juta, Perbekel Sudaji Diringkus Polisi

Francelino Junior • Jumat, 3 April 2026 | 15:59 WIB
Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan (baju polo abu-abu) setelah pemeriksaan kesehatan di poliklinik Polres Buleleng. Ia ditahan karena kasus penipuan. (Foto Eka Prasetya)
Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan (baju polo abu-abu) setelah pemeriksaan kesehatan di poliklinik Polres Buleleng. Ia ditahan karena kasus penipuan. (Foto Eka Prasetya)

Radarbadung.jawapos.com– Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia diproses hukum lantaran terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Penahanan dilakukan sejak Selasa (31/3).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.

Pelapor adalah Putu Agus Suriawan, 35, seorang wiraswasta asal Denpasar, yang mengaku dirugikan sebesar Rp 50 juta.

Kuasa Hukum terdakwa, Nyoman Mudita, mengaku bahwa sebenarnya sudah ada upaya perdamaian dan sebagian dana sudah dikembangkan, sehingga dianggap masuk ranah perdata.

”Sudah ada pengembalian, lalu masuk kasus perdata. Kemungkinan berdua sudah sepakat di luar proses hukum. Tetapi laporan di polisi tidak berhenti, penyidik tetap menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, terdapat surat pernyataan kesepakatan damai tertanggal 28 Februari 2026 meski tidak bermaterai.

Dalam surat tersebut, pelapor bersedia mencabut laporan jika terlapor mengembalikan dana total Rp 295 juta sekaligus, meminta maaf secara tertulis dan lisan di media massa, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi hingga proses hukum berlanjut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa penahanan ini murni karena kasus pidana penipuan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai perbekel.

”Ini masalah pribadi, bukan jabatannya sebagai perbekel. Sudah dilakukan upaya penahanan karena kasus penipuan penggelapan,” tegasnya.

Terkait adanya upaya perdamaian, polisi menyatakan masih mempertimbangkan berbagai aspek.

Polisi juga menunggu kepastian apakah pelapor akan datang mencabut laporan atau tidak.

”Nanti lihat situasinya. Apakah bisa damai, bisa restorative justice atau tidak? Tentu ada syarat dan pertimbangannya,” tambah Ruzi.

Sebelumnya, Ngurah Fajar dipanggil penyidik pada Senin (30/3).

Meski sempat pulang, ia kembali dipanggil dan akhirnya ditahan pada keesokan harinya.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #Desa Sudaji #perbekel #penggelapan #penipuan