Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Divonis Bebas, Jaksa Belum Putuskan Langkah Hukum Kasus Korupsi Beras ASN di Tabanan  

Juliadi Radar Bali • Jumat, 3 April 2026 | 17:11 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)

Radarbadung.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) Kabupaten Tabanan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan mengaku masih mempelajari kemungkinan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha pada sidang yang digelar Kamis (2/4/2026).

Kedua terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta, dan mantan Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS, I Wayan Nonok Aryasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti.

Hal ini didasari fakta bahwa dana yang digunakan bersumber dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, hakim menilai tidak ada perjanjian tertulis yang jelas antara pihak terkait.

Harga beras yang dijual juga dinilai masih wajar dan tidak jauh berbeda dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan keterangan saksi, para ASN justru tidak keberatan dengan sistem pemotongan gaji dan kualitas beras, bahkan menganggapnya sebagai upaya membantu petani lokal.

Atas dasar tersebut, hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak serta martabat mereka.

Sementara itu, untuk terdakwa I Putu Sugi Darmawan (mantan Dirut PDDS) yang meninggal dunia pada 26 Maret 2026 lalu, proses peradilannya dinyatakan gugur.

Menanggapi putusan tersebut, Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

Namun, jaksa menilai masih ada fakta persidangan yang belum diakomodasi dalam pertimbangan hukum.

“Kami menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan menurut kami diabaikan dan tidak diakomodasi,” ujar Santiawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari lebih mendalam.

Pilihan untuk menempuh upaya hukum banding atau langsung kasasi masih dikaji, termasuk menyesuaikan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Apa langsung kasasi atau banding. Itu masih kami pelajari,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #Pengadilan Tipikor Denpasar #Korupsi Beras #asn #pemkab tabanan