Radarbadung.jawapos.com- Polisi Resort (Polres) Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah yang fantastis.
Sebanyak 1,02 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Jika dihitung secara ekonomi, barang bukti haram ini diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp2,5 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan beberapa tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Dari pengakuan para tersangka tersebut, nama Koming alias KM, 35, yang beralamat di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, mencuat sebagai sosok utama atau penyuplai utama barang haram tersebut.
Dalam aksinya, KM diketahui dibantu oleh tangan kanannya, DL, 36, warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin (30/3), tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng mendapatkan laporan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Denpasar, kemudian diteruskan ke wilayah Buleleng.
Petugas segera melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan paket tersebut hingga akhirnya paket tiba di titik pengambilan (drop point) di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.
"Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 16.40 WITA datang KM dan DL yang mengambil paket, lalu dilakukan penangkapan. Keduanya merupakan target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Buleleng," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/4).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap paket yang diambil kedua tersangka, polisi menemukan modus operandi yang cukup cerdik.
Narkotika jenis sabu tersebut ternyata disembunyikan di dalam komponen speaker.
Para pelaku diketahui telah membongkar perangkat elektronik tersebut, memasukkan barang bukti, lalu merakitnya kembali sehingga tampak seperti paket biasa.
"Sabu ini didapat dari Sumatera Selatan. Jadi ini sindikat lintas provinsi. Kalau dihitung nilainya mencapai Rp2 hingga Rp2,5 miliar. Jumlah ini diperkirakan bisa dipakai oleh sekitar 5.000 orang," terang AKBP Ruzi Gusman.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa KM bukanlah wajah baru di dunia kriminal.
Ia diketahui telah berkecimpung dalam bisnis gelap ini sejak tahun 2015 dan memiliki catatan sebagai residivis, baik dalam kasus narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.
Sementara itu, DL diketahui mulai terlibat dalam peredaran narkotika sejak tahun 2020 silam.
Dari hasil interogasi, polisi juga menemukan fakta bahwa pengiriman barang haram ini bukan yang pertama kali.
Sebelumnya, sebanyak 200 gram barang bukti diketahui telah lolos dan beredar di masyarakat.
Polisi menduga penyedia barang sangat percaya kepada KM sehingga sistem pembayarannya dilakukan di belakang atau tempo.
Meski dua tokoh utamanya telah diamankan, polisi menyebut kasus ini masih terus didalami.
Pihak kepolisian kini memburu enam orang lainnya yang berinisial NW, AG, MA, NK, KN, dan TO.
Keenam nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan sindikat ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau alternatifnya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena berat barang bukti yang diamankan melebihi satu kilogram, ancaman hukumannya pun cukup berat.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
Editor : Donny Tabelak