Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Koming Cs Jalankan Sabu ala Bisnis Berjenjang, 21 Orang Ditangkap, 9 Masih Buron

Francelino Junior • Selasa, 7 April 2026 | 16:53 WIB
Rilis pers terkait pengungkapan satu kilogram narkotika jenis sabu di Buleleng. Benang merah barang haram ini bernama Jaringan Koming Cs. (Foto Junior)
Rilis pers terkait pengungkapan satu kilogram narkotika jenis sabu di Buleleng. Benang merah barang haram ini bernama Jaringan Koming Cs. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Pengungkapan kasus narkotika jaringan Koming alias KM, 35, yang diamankan beserta barang bukti 1,02 kilogram sabu, membuka tabir besarnya peredaran gelap narkotika di wilayah Buleleng.

Nama Koming tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari rangkaian pengungkapan kasus yang sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa jaringan ini ternyata beroperasi layaknya bisnis berjenjang atau multi level marketing (MLM) yang rapi.

Di bawah kendali KM selaku pemimpin tertinggi, didampingi tangan kanannya DL, terdapat struktur berjenjang yang memanjang ke bawah.

Dalam struktur di level kedua, tercatat nama-nama seperti Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot yang telah divonis tujuh tahun penjara, kemudian I Putu Wartawan alias Aplik yang divonis empat tahun sepuluh bulan, serta I Putu Ady Pratama alias Lenong yang divonis satu tahun penjara.

Masih di level yang sama, terdapat juga MA yang masih dalam proses persidangan, serta YC dan GO yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari nama-nama di level kedua tersebut, rantai distribusi semakin melebar ke lapisan masyarakat.

Contohnya, di bawah jaringan US terdapat Komang Merta alias Dongker dan Putu Ari Laut Tama alias Laut yang sama-sama telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, di bawah kendali Aplik terdapat Amin, Winda, dan Dodik yang juga telah dijatuhi vonis.

Jaringan ini terus bercabang hingga ke level yang lebih bawah lagi, di mana di bawah Amin terdapat Tablet dan Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, di bawah MA terdapat Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot yang divonis empat tahun penjara dan I Gusti Bagus Pradnyana alias Mason yang divonis enam tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan di bawah jaringan buronan YC, terdapat Antok dan Sunarto yang sama-sama divonis lima tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini setidaknya sudah ada 21 orang yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum dengan berbagai tingkatan hukuman.

Namun, pihak kepolisian menyebut masih ada sembilan orang yang berstatus buron.

Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan bagian dari level dua berinisial MA, AG, NW, NK, KN, dan TO.

Berdasarkan keterangan KM, keenam orang ini diketahui saat ini berada di luar wilayah Buleleng dan diduga memiliki peran krusial dalam pengiriman barang bukti seberat satu kilogram yang baru saja digagalkan polisi.

"Tidak bisa dikatakan ini adalah keseluruhan jaringan, karena informasi yang kami tampilkan ini berdasarkan keterangan dari para pelaku yang kami amankan dan dari KM sendiri," ujar AKBP Ruzi Gusman.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan jaringan besar ini merupakan jawaban nyata atas kritik yang sering dilontarkan masyarakat.

Selama ini, kepolisian sering dinilai hanya menangkap pengedar skala kecil.

Namun, dengan terungkapnya sindikat Koming Cs ini, diharapkan dapat menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Buleleng hingga ke akar-akarnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sindikat #Polres Buleleng #narkoba #pengedar sabu