Radarbadung.jawapos.com– Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung cukup tegang saat sidang lanjutan Tomy Priatna Wiria, 23.
Mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) yang berstatus terdakwa dalam kasus unggahan media sosial bertajuk "Bali Tidak Diam" terkait ajakan konsolidasi.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan mahasiswa dan aktivis yang mendukung terdakwa terlihat berkumpul di halaman gedung pengadilan.
Mereka menyanyikan lagu-lagu pergerakan sembari membawa spanduk dan pamflet yang menuntut pembebasan terhadap terdakwa.
Keamanan pun diperketat dengan kehadiran sejumlah aparat kepolisian yang berjaga, baik yang berseragam maupun berpakaian preman.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Novyartha tersebut, majelis hakim memutuskan belum mengabulkan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim pembela terdakwa.
Padahal, tim kuasa hukum mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.
Mulai dari surat permohonan resmi, surat jaminan dari orang tua, surat jaminan dari advokat, hingga surat keterangan aktif kuliah dari pihak kampus.
Namun, majelis hakim menilai ada kekurangan dari segi administrasi, yakni surat keterangan dari kampus yang dilampirkan berupa hasil pindai atau scan, bukan dokumen asli dengan tanda tangan basah.
Meski kuasa hukum memastikan bahwa surat tersebut adalah dokumen asli yang memiliki nomor surat jelas, majelis hakim tetap bersikukuh meminta dokumen fisik dengan tanda tangan basah.
Begitu pula dengan jaminan dari tim pembela bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, belum cukup untuk melunuhkan pertimbangan hakim.
"Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Putu Gde Novyartha di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (7/4).
Sementara itu, dalam amar putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar sudah disusun secara cermat dan lengkap.
Mulai dari identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan sudah memenuhi syarat materiil dan formil sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Majelis hakim juga menilai bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak lengkap, tidak berdasar, dan tidak dapat menggugurkan dakwaan yang disusun jaksa.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum segera melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, yang diwakili Made Ariel Suardana, mengaku sangat kecewa atas keputusan majelis hakim.
Apalagi menurutnya, secara substantif seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
Ia mempertimbangkan alasan penolakan yang hanya mendasarkan pada administrasi surat kampus yang berupa berkas pindai.
Menurutnya, di era digital saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik atau dokumen pindai sudah merupakan hal yang lumrah dan diakui keabsahannya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melengkapi berkas sesuai permintaan hakim pada sidang selanjutnya.
"Kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya. Namun kami perhatikan, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar pula perlawanan yang muncul dari masyarakat," tegas Suardana.
Lebih lanjut, Suardana menyoroti kasus yang menimpa kliennya tersebut. Ia menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa aktivis HAM Delpedro Marhaen di mana hakim memutuskan membebaskan terdakwa.
Terkait status korban dalam kasus ini, Suardana menyebutkan bahwa jika pelapornya adalah pihak kepolisian, maka yang berhak menuntut ganti rugi adalah pihak kepolisian itu sendiri.
"Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri," cetusnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Eddy Atha Wijaya menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP terkait penyebaran permusuhan yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Konten yang diunggah terdakwa pada 29 Agustus 2025 itu diduga memicu massa berkumpul di Kantor LBH Bali pada hari yang sama dan kemudian berlanjut menjadi rencana aksi unjuk rasa keesokan harinya.
Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2025, massa akhirnya menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Bali yang kemudian berakhir ricuh.
Jaksa menilai konten yang disebarkan mengandung unsur hasutan yang memancing emosi publik serta tidak berdasarkan pada informasi yang benar dan terverifikasi.***
Editor : Donny Tabelak