Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ancam Habisi Mantan Pacar, Mahasiswa Ini Jadi Pesakitan di PN Denpasar

Maulana Sandijaya • Jumat, 10 April 2026 | 08:53 WIB
I Made Wisnu Mas Supartha (pakai topi) usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (9/4). Pemuda ini didakwa mengancam mantan pacarnya lewat WhatsApp. (Istimewa)
I Made Wisnu Mas Supartha (pakai topi) usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (9/4). Pemuda ini didakwa mengancam mantan pacarnya lewat WhatsApp. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Sifat temperamental membawa I Made Wisnu Mas Supartha, 21, harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/4).

Mahasiswa ini didakwa melakukan ancaman pembunuhan terhadap mantan kekasihnya melalui media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi dan Eddy Arta Wijaya dalam tuntutannya mengungkapkan, terdakwa dan korban berinisial AKY pernah menjalin hubungan asmara.

Hubungan itu kandas pada 30 Desember 2024 di kediaman Wisnu, Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.

Usai putus, korban menginap di kos temannya berinisial RZ di Kerobokan, Kuta Utara.

Saat menceritakan perpisahan itu, suasana berubah mencekam.

Sekitar pukul 20.18 WITA, Wisnu menghubungi korban lewat WhatsApp dan meminta kunci kos dikembalikan.

Namun, dua jam kemudian, dia justru mengirim pesan berisi ancaman ingin membunuh korban.

Tidak hanya lewat pesan, Wisnu juga mendatangi lokasi kos tempat korban menginap. Dia memaksa bertemu dan bertindak agresif.

”Terdakwa merobek bajunya dan melemparkan ke arah saksi AAIK, lalu pulang dengan keadaan dada terbuka,” beber JPU.

Aksi nekat tidak berhenti di situ. Terdakwa kemudian mengirim video dirinya menyakiti diri sendiri, seperti memukul kepala dengan botol bir, hingga mengancam akan bunuh diri.

Karena ketakutan, korban sempat menyetujui ajakan untuk balikan.

Namun, ancaman serupa terus terulang setiap kali ada masalah.

Akibat perlakuan tersebut, hasil pemeriksaan psikologis menyebutkan korban mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kalimat yang dilontarkan terdakwa terbukti mengandung unsur ancaman yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan ketakutan pada korban.

Untuk perbuatannya, Wisnu dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1/2024 tentang ITE juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #mahasiswa #pembunuhan #pengancaman