Radarbadung.jawapos.com– Sebuah video yang merekam insiden penganiayaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia terhadap warga lokal viral di media sosial Instagram.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita ini berlokasi di kawasan Jalan Gunung Soputan, Gang Ulun Suwi, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan kejadian tersebut.
Korban dalam kasus ini berinisial Kadek R, 29, warga setempat, sedangkan pelaku adalah WNA asal Italia berinisial JF, 41.
”Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP,” ujar Adi Saputra, Kamis (9/4).
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula saat korban sedang tidur di rumahnya.
Korban terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dengan pelaku yang merupakan tetangga.
Keributan dipicu oleh keluhan pelaku yang merasa terganggu dengan suara aktivitas memasak yang dilakukan oleh istri korban.
”Berawal saat korban sedang tidur kemudian mendengar keributan antara istrinya dengan terlapor. Terlapor merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak,” jelasnya.
Melihat situasi memanas, korban kemudian berniat melerai.
Namun, niat baik itu justru membuat pelaku semakin emosi.
”Saat korban hendak melerai, terlapor tidak terima dan marah kemudian langsung menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban merasakan sakit,” tambahnya.
Akibat perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar untuk diproses secara hukum.
Saat ini kasus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau visum et repertum di RS Bhayangkara.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
”Saat ini terlapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Satreskrim Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut,” tutup Adi Saputra.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.***