Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

KEJAM! Dua Pria Dianiaya lalu Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk

I Wayan Widyantara • Jumat, 10 April 2026 | 23:47 WIB
Tim polisi saat mengamankan para pelaku pembunuhan sadis di Benoa. Lima orang ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. (Foto Adrian Suwanto)
Tim polisi saat mengamankan para pelaku pembunuhan sadis di Benoa. Lima orang ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali, berhasil diungkap kepolisian. 

Lima orang pelaku yang diduga membunuh dua korban hingga tewas dan membakar tubuhnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam.

Peristiwa naas itu terjadi Jumat (10/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.

Kedua korban berhasil diidentifikasi bernama Egi Ramadan, 30, asal Cirebon, dan Hisam Adnan, 29, asal Semarang.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan konflik bermula saat korban sedang mengonsumsi minuman keras di dermaga.

Dalam kondisi mabuk, korban Egi menghubungi salah satu pelaku berinisial IS lewat video call dan mengancam akan membunuhnya karena merasa ditinggalkan saat pesta.
 
”Terjadi komunikasi yang berisi ancaman. Situasi memanas dan kedua pihak saling tantang hingga sepakat bertemu di lokasi,” ujar Adi Saputra.
 
Setibanya di lokasi, korban bersama rekannya bernama Budi langsung diserang oleh kelima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
 
Aksi kekerasan dilakukan dengan sangat brutal.

Para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang tubuh korban.
 
Saat kejadian, Budi sempat melarikan diri.

Namun saat kembali, ia melihat kedua korban sudah tak berdaya di selokan.

Tak berhenti di situ, para pelaku justru kembali ke lokasi untuk melanjutkan aksinya.
 
”Ketika kembali kedua kalinya, pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya, kemudian meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Tim gabungan berhasil mengamankan kelima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS di beberapa titik berbeda pada hari yang sama.
 
Pelaku NU ditangkap di Pelabuhan Benoa pukul 12.45 WITA. 

Pelaku IS, DH, DR diringkus di kosan Jalan Tukad Badung pukul 13.30 WITA.

​Selanjutnya, pelaku SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pukul 14.45 WITA.
 
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya batu, balok kayu, botol bekas bensin yang terbakar, pakaian korban, hingga HP pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #miras #pembunuhan sadis #benoa