Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Narkoba Menyusup ke Pekerja Proyek Shortcut, Kurir Sabu Diamankan Polisi

Eka Prasetya • Selasa, 14 April 2026 | 06:29 WIB
Ilustrasi. Polres Buleleng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA, 27, yang diduga kuat menjadi perantara peredaran sabu bagi buruh proyek pengerjaan jalan shortcut di wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. (dok Radarbadung.jawapos.com)
Ilustrasi. Polres Buleleng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA, 27, yang diduga kuat menjadi perantara peredaran sabu bagi buruh proyek pengerjaan jalan shortcut di wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. (dok Radarbadung.jawapos.com)
Radarbadung.jawapos.com– Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Buleleng semakin mengkhawatirkan, bahkan kini mulai menyasar kalangan buruh proyek. 
 
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA, 27, diduga menjadi perantara peredaran sabu bagi para buruh proyek pengerjaan jalan shortcut di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
 
MA, warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap di pinggir Jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
 
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram netto yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik.
 
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja proyek.
 
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MA mengakui bahwa dirinya hanya sebagai perantara. Paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada rekannya yang bekerja di proyek shortcut. Ini menjadi perhatian kami karena ada indikasi kuat peredaran narkoba mulai menyasar kalangan buruh proyek, kemungkinan untuk meningkatkan stamina atau alasan lainnya,” ujar AKP Edy, dengan izin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, kemarin (12/4).
 
Penangkapan bermula saat petugas membuntuti MA yang melaju menggunakan sepeda motor N-Max dengan nomor polisi DK 2052 FAR dari arah Desa Pegayaman.
 
Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
 
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong, ponsel merk Redmi, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.
 
MA mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial IR, yang berdomisili di Desa Pegayaman, atas perintah temannya di lokasi proyek.
 
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial IR tersebut,” tambah AKP Edy.
 
Kini MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
 
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.***
Editor : Donny Tabelak
#Shortcut Singaraja Mengwitani #Polres Buleleng #buruh bangunan #pengedar sabu ditangkap